UMK 2026
UMK Kota Cilegon Tahun 2026, Prediksi Kenaikan Gaji Pekerja Sesuai Kebutuhan Hidup Layak
Daftar UMK Kota Cilegon tahun 2026 ini, untuk menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar UMK Kota Cilegon tahun 2026 ini, untuk menentukan upah dan gaji pekerja untuk menunjang kebutuhan hidup layak masyarakat.
Pemerintah mengumumkan setiap akhir tahun, UMP dan UMK sebagai standar dalam pengupahan kepada para pekerja.
Pengumuman dilakukan minimal di setiap tanggal 21 November 2025 di tingkat propinsi dan kabupaten kota.
Untuk Kota Cilegon sendiri UMK di tahun 2026 mengalami kenaikan berdasarkan nilai UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 5.128.084.
Penyesuaian kenaikan upah merujuk pada potensi kenaikan antara 6,5 persen hingga 10 persen, menyesuaikan tren inflasi, kebutuhan hidup layak (KHL), dan dinamika ekonomi nasional maupun regional yang menjadi indikator dalam penetapan UMK dan UMP.
Baca juga: UMK Kota Depok 2026 dengan Proyeksi Kenaikan 6,5 - 10 Persen, Gaji Naik Tembus Rp 5,7 Juta
Jika kenaikan ditetapkan sebesar 6,5 persen, maka UMK Kota Cilegon akan meningkat menjadi Rp 5.461.409 dengan tambahan kenaikan sebesar Rp 333.325.
Sementara pada skenario kenaikan 7 persen, nilai UMK diperkirakan naik menjadi Rp 5.487.049.
Apabila pemerintah dan dewan pengupahan mempertimbangkan kenaikan yang lebih tinggi, yaitu 8 persen, maka UMK Kota Cilegon akan mencapai Rp 5.538.330.
Sedangkan skenario kenaikan 9 persen membawa UMK menjadi Rp 5.589.611.
Untuk prediksi tertinggi, yaitu kenaikan 10 persen, pekerja di Kota Cilegon berpotensi memperoleh UMK sebesar Rp 5.640.892 naik Rp 512.808 dari tahun sebelumnya.
Rentang kenaikan ini akan sangat bergantung pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, serta masukan dari serikat pekerja dan dunia usaha.
Masyarakat dan pekerja di Kota Cilegon kini tengah menantikan keputusan resmi pemerintah terkait UMK 2026 yang diharapkan dapat memberikan kepastian.
Guna menjaga kesejahteraan pekerja di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup yang terus meningkat dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit.
Daftar Kenaikan UMK Kota Cilegon 2026
- Kenaikan 6,5 persen
Kenaikan: 5.128.084 × 6,5 % = 333.325,46
UMK Baru: 5.128.084 + 333.325,46 = Rp 5.461.409,46 - Kenaikan 7 %
Kenaikan: 5.128.084 × 7 % = 358.965,88
UMK Baru: 5.128.084 + 358.965,88 = Rp 5.487.049,88 - Kenaikan 8 %
Kenaikan: 5.128.084 × 8 % = 410.246,72
UMK Baru: 5.128.084 + 410.246,72 = Rp 5.538.330,72 - Kenaikan 9 %
Kenaikan: 5.128.084 × 9 % = 461.527,56
UMK Baru: 5.128.084 + 461.527,56 = Rp 5.589.611,56 - Kenaikan 10 %
Kenaikan: 5.128.084 × 10 % = 512.808,40
UMK Baru: 5.128.084 + 512.808,40 = Rp 5.640.892,40
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kota Cilegon
UMK Kota Cilegon
daftar kenaikan umk kota cilegon
kebutuhan hidup layak di kota cilegon
presentasi kenaikan umk kota cilegon
Meaningful
Evergreen
| UMP SULTRA 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
| UMK Kota Depok 2026 dengan Proyeksi Kenaikan 6,5 - 10 Persen, Gaji Naik Tembus Rp 5,7 Juta |
|
|---|
| UPDATE UMP SULUT 2026: UMR Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
| UMK DKI Jakarta Tahun 2026 Gaji Buruh Naik Bisa Tembus Rp 6 Juta Dengan Kenaikan 6,5-10 Persen |
|
|---|
| UMP GORONTALO 2026: Update UMR Upah Minimum Provinsi Gorontalo 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/UMK-Kota-Cilegon-2026-dfgthytju.jpg)