Cornelis Nilai Konflik Tambang Rakyat Dipicu Ketidakjelasan Izin

Harus diberikan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dalam pertambangan rakyat

Tayang:
Penulis: Widad Ardina | Editor: Syahroni
TRIBUN PONTIANAK/ISTIMEWA
TAMBANG RAKYAT - Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis, usai mendengar berbagai aspirasi dalam RDP bersama APRI dan perwakilan penambang rakyat dari sejumlah daerah di Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026. Ia menilai persoalan pertambangan rakyat di berbagai daerah harus diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi, bukan semata-mata penindakan. 

Ringkasan Berita:
  • Cornelis menilai persoalan pertambangan rakyat harus diselesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan legalisasi melalui WPR serta IPR, bukan hanya penindakan hukum.
  • Cornelis meminta pemerintah dan Kementerian ESDM memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat agar aktivitas tambang dapat berjalan tertib, aman, ramah lingkungan, serta memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR RI, Cornelis, menilai persoalan pertambangan rakyat di berbagai daerah harus diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi, bukan hanya penindakan semata.

Hal tersebut disampaikan Cornelis usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia dan perwakilan penambang rakyat dari sejumlah daerah di Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Baca juga: BBM Langka Warga Kalbar Harus Antre 4 Jam, Anggota DPR-RI Cornelis: Pertamina Harus Bertanggungjawab

Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi disampaikan para penambang rakyat dari Tasikmalaya, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Papua Barat, Papua Tengah, hingga daerah lainnya terkait persoalan hukum dan kepastian izin pertambangan rakyat.

Cornelis menegaskan, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), agar masyarakat penambang tidak terus berada dalam posisi rentan dan dianggap ilegal.

Baca juga: Anggota Komisi XII DPR RI Cornelis Serahkan Bantuan Peralatan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Landak

Menurutnya, persoalan tambang rakyat tidak bisa hanya dilihat dari sisi penindakan hukum semata karena sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“Mereka ini rakyat yang mencari nafkah untuk hidup dan menghidupi dapur di rumah, bukan perusahaan besar dengan modal besar"

"Keluhan dari penambang Tasikmalaya, Sulawesi Utara dan Tengah, Papua Barat dan Tengah serta yang lain adalah fakta lapangan,” ujar Cornelis.

Baca juga: Hadiri Munas II ICDN, Cornelis Sampaikan Imbauan dan Arahan

Ia menilai masyarakat penambang rakyat perlu mendapatkan pembinaan dan pendampingan berkelanjutan, mulai dari pemahaman hukum, pengurusan perizinan, keselamatan kerja, hingga pengelolaan lingkungan.

Menurut Cornelis, masih banyak masyarakat penambang yang belum memahami secara utuh batasan aktivitas yang diperbolehkan dan mana yang melanggar aturan.

Karena itu, negara dinilai harus hadir memberikan edukasi dan arahan yang jelas.

“Negara harus hadir membina dan menuntun mereka. Harus diberikan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dalam pertambangan rakyat, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan,” katanya.

Ia juga menyoroti ketidakpastian penerbitan WPR dan IPR yang dinilai menjadi salah satu akar konflik berkepanjangan antara masyarakat penambang, aparat penegak hukum, dan perusahaan besar.

Karena itu, Cornelis meminta pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, agar memastikan proses regulasi dan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih jelas dan terarah.

Menurutnya, apabila pertambangan rakyat dikelola secara legal dan dibina dengan baik, maka aktivitas tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat kecil, tetapi juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara.

“Mereka siap bayar pajak dan ditertibkan, artinya yang dibutuhkan masyarakat ini adalah pendampingan dan kepastian hukum"

"Kalau mereka dibina dengan baik, diberikan izin, diarahkan, maka aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan tertib, aman, dan memberi manfaat bagi masyarakat maupun negara,” tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved