Polres Landak Kembali Ringkus Pengedar Sabu-sabu

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak kembali membuahkan hasil. 

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
POLRES LANDAK - Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Polres Landak dari seorang pria inisial AY di jalan Raya Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang. 

Ringkasan Berita:
  • Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang.
  • Informasi awal menyebutkan bahwa seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi KB 3266 LB diduga membawa narkotika jenis sabu

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak kembali membuahkan hasil. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang.

Informasi awal menyebutkan bahwa seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan nomor polisi KB 3266 LB diduga membawa narkotika jenis sabu

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dimaksud.

"Iya benar, kita pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB kita mengamankan seorang pria berinisial AY di tepi jalan Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang," ujar Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, SH SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK SIP pada Minggu 1 Maret 2026.

Dijelaskan Kasat, saat diamankan, AY tengah mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah sesuai dengan informasi yang diterima petugas

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun petugas berhasil menghentikan upaya pelaku untuk lari kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap AY.

"Hasilnya, ditemukan satu tas selempang warna biru bertuliskan GROOVY yang di dalamnya berisi lima plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus lakban transparan dan dilapisi satu kantong warna hitam," kata Iptu Chanel.

Baca juga: Perkuat Sinergi Hukum, PTPN IV Regional V Teken MoU Bidang Datun dengan Kejari Landak

Selain itu, ditemukan pula satu dompet warna hitam yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu, serta satu unit handphone merek Samsung 

Dalam interogasi awal, AY mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial S, yang beralamat di Dusun Rayan, Desa Antan Rayan, Kecamatan Ngabang. 

Berdasarkan keterangan tersebut, anggota Sat Resnarkoba segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah S. 

Namun, saat petugas tiba di lokasi, S tidak berada di rumah dan setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya, tersangka AY beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah," ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti sampai di satu pelaku saja, dan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Landak.

"Kami masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan memburu pihak lain yang diduga terlibat. Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved