Pemkab Sintang Ajukan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi, Tarif Listrik hingga Timbangan Sawit

Kebijakan ini, menurut Bupati Sintang, telah melalui kajian fiskal dan sosial yang komprehensif serta tetap berada dalam batas maksimum

Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PIDATO BUPATI - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan pidato pada rapat paripurna ke 2 masa persidangan 1 DPRD Sintang dalam rangka penyampaian 5 raperda Kabupaten Sintang, Senin kemarin. 

Ringkasan Berita:
  • Dalam raperda perubahan pajak dan retribusi daerah tersebut, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah penyesuaian strategis. 
  • Kebijakan ini, menurut Bupati Sintang, telah melalui kajian fiskal dan sosial yang komprehensif serta tetap berada dalam batas maksimum tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Sintang untuk dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. 

Salah satu raperda yang menjadi sorotan utama adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyerahan draf raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Dalam raperda perubahan pajak dan retribusi daerah tersebut, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah penyesuaian strategis. 

Salah satunya adalah penyesuaian tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik dari 8 persen menjadi 10 persen. 

Dorong Pendidikan Inklusif dan Digital, Pemkab Sintang Perkuat Peran Sanggar Kegiatan Belajar

Kebijakan ini, menurut Bupati Sintang, telah melalui kajian fiskal dan sosial yang komprehensif serta tetap berada dalam batas maksimum tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kenaikan tarif ini dinilai masih dalam batas kewajaran dan tidak menimbulkan beban ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, sekaligus menjadi langkah untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dan mendorong penggunaan energi listrik secara efisien,” jelasnya.

Selain pajak listrik, pemerintah daerah juga mengusulkan penyesuaian tarif retribusi pelayanan laboratorium pada Dinas Pekerjaan Umum. 

Penyesuaian ini dilakukan agar tarif yang dikenakan mencerminkan biaya operasional aktual dan prinsip cost recovery, sehingga kualitas layanan publik dapat terus ditingkatkan.

Raperda tersebut juga mengatur penetapan jenis retribusi baru, yakni Retribusi Jasa Usaha atas pelayanan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. 

“Mengingat sektor perkebunan sawit merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Kabupaten Sintang, aktivitas penimbangan TBS dinilai memiliki potensi besar untuk berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah yang selama ini belum tergarap optimal,” kata Bala. 

Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penambahan jenis dan tarif retribusi pada BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah Sintang

Penambahan layanan pengujian ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Adapun lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang untuk dibahas tahun 2026 antara lain: 

1. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal;
3. Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026-2027
4. Raperda Tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan, Dan Pengawasan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
5. Kelima, Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027-2028. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved