Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat

Tunggu Kau Nanti Ye!: Ucapan Ancaman yang Berujung Tragedi Maut di Jongkat Mempawah

"Berdasarkan keterangan, pelaku mengucapkan kalimat ancaman ‘Tunggu kau nanti ye’ sebelum pergi meninggalkan tempat," ungkapnya.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Polres Mempawah menggelar Press Release terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat, di wilayah Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Senin 17 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Terduga pelaku berinisial SY (38) diamankan pada Sabtu malam, 15 November 2025, setelah menyerahkan diri melalui pihak keluarga.
  • Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkap bahwa aksi kekerasan itu bermula dari cekcok mulut terkait larangan membawa sepeda motor memasuki area perusahaan, pada Jumat 14 November 2025 pagi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah menggelar Press Release terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat, di wilayah Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Kegiatan digelar di Aula Rupatama Polres Mempawah, dipimpin langsung oleh Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono, didampingi Wakapolres Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Dian Kristianto, dan Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto, Senin 17 November 2025 siang.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat 14 November 2025 di gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL, Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Terduga pelaku berinisial SY (38) diamankan pada Sabtu malam, 15 November 2025, setelah menyerahkan diri melalui pihak keluarga.

Dalam penjelasannya, Kapolres mengungkap bahwa aksi kekerasan itu bermula dari cekcok mulut terkait larangan membawa sepeda motor memasuki area perusahaan, pada Jumat 14 November 2025 pagi.

"Pada saat itu terduga pelaku hendak mengambil kerang atau kepah di tepi laut. Karena hasil yang dibawa cukup berat, sekitar 20 kilogram, ia berniat kembali mengambil sepeda motor yang diparkir di pintu gerbang. Namun pelaku tidak diberikan izin melewati jalur perusahaan menggunakan kendaraan, sehingga terjadi cekcok dengan korban," jelas Kapolres.

Kapolres menyebut, sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat melontarkan ancaman verbal.

"Berdasarkan keterangan, pelaku mengucapkan kalimat ancaman ‘Tunggu kau nanti ye’ sebelum pergi meninggalkan tempat," ungkapnya.

PENGAKUAN Pelaku Pembunuh dan Penganiayaan Brutal Lansia di Depan SDN 11 Jongkat Mempawah

Sekitar pukul 15.00 WIB, kata Kapolres, pelaku kembali mendatangi korban di jalan raya depan SDN 11 Jongkat, saat korban hendak pulang menuju Pontianak menggunakan mobil Mitsubishi L300.

"Pelaku memepet kendaraan korban dengan sepeda motor Suzuki Satria F warna biru, lalu melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam diduga parang. Akibatnya, satu korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat. Korban kemudian dievakuasi ke Puskesmas Jongkat," terang Kapolres.

Terkait upaya penangkapan, Kapolres menjelaskan bahwa tim gabungan telah bergerak sejak hari kejadian.

"Tim dari Resmob IT Ditreskrimum, Polres Mempawah, dan Polsek Jongkat melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penggeledahan di rumah terduga pelaku. Pada akhirnya, pelaku diserahkan pihak keluarga dan dibawa ke Polsek Jongkat pada Sabtu 15 November 2025 malam,  untuk proses lanjutan," ujarnya.

Kapolres menegaskan, penyidik telah menetapkan pasal berlapis terhadap pelaku sebagaimana ketentuan hukum.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tegasnya.

Menutup penjelasannya, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dalam perselisihan.

"Kami mengajak masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan, dan apabila ada persoalan, silakan tempuh melalui prosedur dan jalur hukum yang benar," pungkas Kapolres. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved