Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat
Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Jongkat, Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti
Polres Mempawah, Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, serta Polsek Jongkat berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Aksi penganiayaan tersebut terjadi setelah pelaku dan korban terlibat perselisihan di area gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL, terkait larangan membawa sepeda motor ke dalam kawasan perusahaan.
- Usai cekcok, pelaku meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman, namun kemudian mencegat korban di jalan raya dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diduga jenis parang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim gabungan Satreskrim Polres Mempawah, Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat, serta Polsek Jongkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (38), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban luka berat.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 14 November 2025 di Desa Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi setelah pelaku dan korban terlibat perselisihan di area gerbang pabrik pengolahan gula merah PT BAL, terkait larangan membawa sepeda motor ke dalam kawasan perusahaan.
Usai cekcok, pelaku meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman, namun kemudian mencegat korban di jalan raya dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang diduga jenis parang.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, serta penelusuran keberadaan pelaku, akhirnya yang bersangkutan diserahkan pihak keluarga dan diamankan tim gabungan pada Sabtu 15 November 2025 malam.
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Mhd Ginting membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa penyitaan barang bukti telah dilakukan sebagai kelengkapan proses penyidikan.
"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut," ungkap AKP Mhd Ginting, Minggu 16 November 2025 siang.
Ia juga menambahkan bahwa polisi masih terus melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang digunakan pelaku.
Baca juga: 1 Tewas dan Satu Kritis Akibat Penganiayaan di Jalan Raya Peniti Luar Jongkat, Polisi Buru Pelaku
"Pelaku mengaku membuang parang tersebut di area hutan saat melarikan diri. Saat ini kami masih melakukan pencarian dan pengembangan," tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Mhd Ginting menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar menahan diri dalam menghadapi persoalan, tidak mengedepankan emosi, serta menyerahkan penyelesaian masalah melalui mekanisme yang benar," tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
kasus penganiayaan
Polres Mempawah
Polda Kalbar
barang bukti
Kabupaten Mempawah
Kalimantan Barat
motif Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat
| Kapolsek Putussibau Selatan Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Penipuan Phishing |
|
|---|
| Bangunan Tua Dinilai Berbahaya bagi Lingkungan Sekitar, Perlu Pengawasan Menyeluruh |
|
|---|
| Pemkab Sambas Dukung Perluasan Pembayaran Digital QRIS untuk UMKM |
|
|---|
| Bangunan Tua di Pontianak Diinventarisasi, Pemkot Beri Peringatan Hingga Potensi Cabut Izin Usaha |
|
|---|
| Hadiri Pagelaran Wayang Kulit, Bupati Sujiwo: Saya Mendukung Penuh Pagelaran Adat dan Budaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/esmob-dan-IT-Ditr.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.