Vonis Pembunuh Rafa Fauzan
VONIS Mati untuk Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang, Kala Puasnya Keluarga di Ruang Sidang
Ayah almarhum, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan tersebut, karena dianggap sudah sesuai dengan perbuatan keji pelaku.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Ringkasan Berita:
- Vonis itu diketok palu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.
- Rafa Fauzan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 04.00 WIB subuh setelah hilang sejak Selasa 10 Juni 2025 siang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat resmi divonis mati pada Senin 17 November 2025.
Vonis itu diketok palu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang.
Rafa Fauzan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 04.00 WIB subuh setelah hilang sejak Selasa 10 Juni 2025 siang.
Keluarga Puas
Usai mendengar putusan itu, tangis keluarga almarhum Rafa Fauzan langsung pecah.
Ayah almarhum, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan tersebut, karena dianggap sudah sesuai dengan perbuatan keji pelaku.
"Alhamdulilah, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami yaitu pidana mati," kata Ayah Rafa Fauzan, Rasiwan, di PN Singkawang, Senin 17 November.
• Ketuk Palu! Terdakwa UA Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang, Vonis Pidana Mati
Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, aparat penegak hukum, pengadilan dan pengacaranya yang selalu mendampingi selama proses persidangan.
Selain itu, Pengacara keluarga korban, Charlie Nobel, juga mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.
"Alhamdulilah, apa yang diinginkan oleh pihak keluarga korban setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto menjelaskan, putusan yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
"Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup, namun oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati," ungkapnya.
Dua Hal yang Bikin Uray Abadi Divonis Mati
Mengenai pertimbangan majelis hakim memberikan putusan pidana mati, Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra mengatakan pertama, sebenarnya terdakwa sakit hati kepada pengasuh korban, namun anak tersebut menjadi pelampiasan terdakwa.
Kedua, korban diketahui sudah meninggal dunia beberapa hari, namun terdakwa berpura-pura ikut mencari keberadaan korban.
"Si korban sudah meninggal berhari-hari, tetapi terdakwa tidak mengaku bahkan berpura-pura ikut mencari keberadaan korban," ujarnya.
Ketiga, berdasarkan hasil psikologinya, terdakwa ini berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/balita-Rafa-Fauzan-1-tahun-11-bulan-di-Kota-Singkawang.jpg)