Vonis Pembunuh Rafa Fauzan

DUA Pertimbangan Ini Buat Uray Abadi Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang Divonis Mati

Korban diketahui sudah meninggal dunia beberapa hari, namun terdakwa berpura-pura ikut mencari keberadaan korban. 

Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
KASUS RAFA FAUZAN - Tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat bernama Uray Abadi terdiam usai divonis mati pada Senin 17 November 2025 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang. Humas PN Singkawang ungkap dua pertimbangan vonis mati Uray Abadi. 

Ringkasan Berita:
  • Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra mengatakan pertama, sebenarnya terdakwa sakit hati kepada pengasuh korban.
  • Namun anak tersebut menjadi pelampiasan terdakwa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tersangka pembunuh balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat bernama Uray Abadi resmi divonis mati pada Senin 17 November 2025.

Vonis itu diketok palu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang di ruang sidang.

Rafa Fauzan sebelumnya ditemukan meninggal dunia di depan pintu Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, Kelurahan Sekip Lama, Singkawang Tengah pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 04.00 WIB subuh setelah hilang sejak Selasa 10 Juni 2025 siang.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto menjelaskan putusan yang diberikan oleh majelis hakim PN Singkawang lebih tinggi dari tuntutan JPU. 

"Yang mana tuntutan JPU mempersangkakan terdakwa dengan hukuman seumur hidup, namun oleh majelis hakim memberikan putusan pidana mati," ungkapnya usai sidang digelar, Senin 17 November.

Dua Pertimbangan Vonis Mati

Mengenai pertimbangan majelis hakim memberikan putusan pidana mati, Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad Putra mengatakan pertama, sebenarnya terdakwa sakit hati kepada pengasuh korban, namun anak tersebut menjadi pelampiasan terdakwa. 

VONIS Mati untuk Pembunuh Balita Rafa Fauzan di Singkawang, Kala Puasnya Keluarga di Ruang Sidang

Kedua, korban diketahui sudah meninggal dunia beberapa hari, namun terdakwa berpura-pura ikut mencari keberadaan korban. 

"Si korban sudah meninggal berhari-hari, tetapi terdakwa tidak mengaku bahkan berpura-pura ikut mencari keberadaan korban," ujarnya. 

Ketiga, berdasarkan hasil psikologinya, terdakwa ini berbahaya bagi masyarakat terutama anak-anak. 

"Jadi itu pertimbangan majelis hakim menaikkan tuntutan jaksa," ungkapnya. 

Keluarga Ngaku Puas

Usai mendengar putusan itu, tangis keluarga almarhum Rafa Fauzan langsung pecah.

Ayah almarhum, Rasiwan, mengaku puas dengan putusan tersebut, karena dianggap sudah sesuai dengan perbuatan keji pelaku.

"Alhamdulilah, putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan harapan kami yaitu pidana mati," kata Ayah Rafa Fauzan, Rasiwan, di PN Singkawang, Senin 17 November.

Tak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Singkawang, aparat penegak hukum, pengadilan dan pengacaranya yang selalu mendampingi selama proses persidangan. 

Selain itu, Pengacara keluarga korban, Charlie Nobel, juga mengaku puas dengan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved