Penganiayaan Brutal Depan SDN 11 Jongkat

Pelaku Penganiayaan di Peniti Luar Serahkan Diri ke Polisi Setelah 1x24 Jam Upaya Persuasif

Pihak kepolisian memberikan imbauan agar pelaku segera menyerahkan diri secara baik-baik dalam waktu 1 x 24 jam untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
TANGKAP PELAKU PENGANIAYAAN - Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Mhd Ginting bersama Kapolsek Jongkat Iptu Kusdarwanto melakukan interogasi kepada pelaku penganiayaan yang berhasil ditangkap, Sabtu 15 November 2025 malam. 
Ringkasan Berita:
  • Pihak kepolisian memberikan imbauan agar pelaku segera menyerahkan diri secara baik-baik dalam waktu 1 x 24 jam untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Setelah rangkaian upaya persuasif tersebut, pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saudara kandung pelaku menghubungi pihak Kepolisian untuk menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Jongkat.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Upaya persuasif yang dilakukan Polsek Jongkat bersama tim gabungan akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku penganiayaan yang terjadi pada Jumat 14 November 2025 sore, di depan SDN 11 Jongkat, Jalan Raya Peniti Luar, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, telah berhasil diamankan setelah pihak keluarga bersedia menyerahkannya kepada kepolisian, pada Sabtu 15 November 2025 malam.

Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kapolsek Jongkat, Iptu Kusdarwanto, menjelaskan bahwa setelah insiden tersebut terjadi, pihaknya bergerak cepat melakukan langkah penelusuran dan pendekatan terhadap pihak keluarga pelaku.

"Setelah kejadian, kami bersama tim gabungan mendatangi beberapa kediaman yang berkaitan dengan pelaku, termasuk rumah orang tua, saudara kandung, dan mertua yang berada di wilayah Kecamatan Jongkat serta Kecamatan Segedong," jelas Iptu Kusdarwanto, Minggu 16 November 2025 siang.

Pihak kepolisian memberikan imbauan agar pelaku segera menyerahkan diri secara baik-baik dalam waktu 1 x 24 jam untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Penganiayaan di Peniti Luar Ditangkap Setelah Serahkan Diri

"Kami menyampaikan dengan tegas namun persuasif agar pelaku maupun keluarga dapat menyerahkan diri secara kooperatif kepada pihak Kepolisian," katanya.

"Selain itu, pihak Kepolisian juga melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat dan pemerintah desa agar turut meyakinkan pihak keluarga," tambahnya.

Setelah rangkaian upaya persuasif tersebut, pada Sabtu, 15 November 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saudara kandung pelaku menghubungi pihak Kepolisian untuk menyatakan kesediaan menyerahkan pelaku kepada pihak Polsek Jongkat.

"Kami menerima informasi resmi dari saudara kandung pelaku terkait kesiapan penyerahan diri, dan hal ini tentu kami apresiasi sebagai sikap kooperatif dari pihak keluarga," ungkap Kapolsek.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, Kapolsek Jongkat bersama tim gabungan mendatangi rumah pelaku, kemudian mengamankannya tanpa hambatan dan membawanya ke Mapolsek Jongkat untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak, baik keluarga, tokoh masyarakat, maupun pemerintah desa," tegas Iptu Kusdarwanto. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved