Semua Terpidana Lapas Pontianak tak dapat Amnesti dari Presiden
Ia menjelaskan untuk mendapatkan Amnesti dan Abolisi tersebut karena harus ada ketentuan WBP penuhi.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemberian Amnesti dan Abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto ke 1.178 Terpidana yang tersebar di UPT Pemasyarakat se Indonesia di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas).
Namun dari ribuan orang terpidana yang mendapatkan Amnesti dan Abolisi, tak satu orang pun Warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak yang mendapatkan pengampunan dari Presiden RI tersebut.
Kepala Lapas Kelas II A Pontianak Mut Zaini M.Si saat di konfirmasi Tribun Pontianak mengatakan WBP di Lapas Kelas II A Pontianak tak ada yang dapat hadiah pengampunan dari Presiden RI tersebut.
"di kita (Lapas) tidak ada, "ungkap Kepala Lapas II A Pontianak Mut Zaini pada Senin 4 Agustus 2025.
Ia menjelaskan untuk mendapatkan Amnesti dan Abolisi tersebut karena harus ada ketentuan WBP penuhi.
"Sesuai arahan dan ketentuan untuk mendapatkan Amnesti, seperti seoranf WBP terpidana kasus narkotika di pasal 127 tanpa Junto, tidak sedang menjalani register F , tidak memiliki perkara lain dan bukan residivis, " katanya.
Baca juga: BMKG Sebut Pontianak Diguyur Hujan Karena OMC
Lanjutnya, untuk terpidana ITE diberikan kepada terpidana yang melakukam ujar kebencian kepada Pemerintah atau kepala Negara bukan masalah pribadi, terpidana usia di atas 70 tahun, bukan sedang menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup atau terpidana mati.
" ada 4 jenis perkara yang diberikan amnesti, pengguna narkotika yakni sesuai pasal 127, Makar tanpa senjata api, ITE penghinaan kepada pemerintah/kepala negara, WBP Berkebutuhan Khusus," jelasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
SMP Asal Kapuas Hulu Juara 2 Pada Ajang GSI SMP Tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2025 |
![]() |
---|
Curah Hujan di Kalbar Menurun, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla |
![]() |
---|
Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2026 Resmi Diteken Pemkab dan DPRD Landak |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Pencurian Gereja Mawar Sharon di Sungai Raya, Pelaku Sempat Lawan Polisi |
![]() |
---|
TERBONGKAR Kronologi Pria Curi Dump Truck Rp250 Juta di Tempat Cuci Mobil di Kubu Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.