BPR Universal Tanggapi Keluhan Eks Debitur dan Sampaikan Klarifikasi ke OJK
BPR Universal memberikan penjelasan bahwa tanggapan terkait keluhan eks nasabah tersebut juga telah dilakukan kepada pihak OJK
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Terkait keluhan eks Nasabah BPR Universal yang berujung pada pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen BPR Universal menyampaikan tanggapannya pada Senin, 1 Juli 2025.
Ditemui di Kantor BPR Universal Jl Sutan Abdurahman Pontianak, Bima Wahyu Syahputra, Compliance & Police Prosedure Head BPR Universal didampingi Dafid Nego Sinaga, Spv Collection BPR Universal memberikan penjelasan lengkap bahwa tanggapan ataupun jawaban terkait keluhan eks nasabah tersebut juga telah dilakukan kepada pihak OJK.
Terkait pernyataan debitur yang menyatakan bahwa kontrak kredit tidak diberikan, maka perlu disampaikan bahwa berdasarkan tanda terima yang sudah diberikan, maka Bank sudah melakukan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal pemberian Kontrak Kredit kepada Debitur.
Sehingga alasan yang disampaikan oleh Debitur, bahwa Debitur tidak diberikan Kontrak Kredit adalah tidak dapat diterima.
• Nasabah di Pontianak Laporkan BPR Universal ke OJK
Selanjutnya terkait debitur menyatakan bahwa kesepakatan penebusan SHM Rp 30 juta, namun pada tanggal 8 Agustus 2024 debitur melakukan penebusan SHM dengan nominal Rp 34,65 juta
Maka dijelaskan BPR Universal bahwa berdasarkan SPPK (Surat Persetujuan Prinsip Kredit) yang sudah disepakati Bersama antara Kreditur dan Debitur dalam hal penarikan jaminan atau agunan secara parcial, maka disebutkan nominal wajib menyetor dana minimal sebesar Rp 30 juta per sertifikat atau nominal lain yang di tentukan kemudian oleh PT. BPR Universal selaku Kreditur.
Sehingga alasan yang disampaikan oleh Debitur, bahwa Debitur merasa ada penambahan yang harus dibayarkan pada saat penarikan jaminan adalah sudah sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati bersama.
Berikutnya, terkait debitur menyatakan bahwa terdapat biaya tambahan dan kontrak ulang pada saat akan melakukan penebusan sertifikat, maka berdasarkan fasilitas kredit yang diterima debitur adalah fasilitas kredit Pinjaman Tetap Cicilan (PTC).
Jadi apabila dilakukan penurunan plafond atau penarikan agunan, dan perubahan syarat dan ketentuan kredit maka akan dilakukan addendum perjanjian kredit.
Dengan adanya addendum perjanjian kredit akan ada biaya yang timbul, yaitu Legalisasi Addendum Perjanjian Kredit.
Selanjutnya terkait keluhan debitur yang menyatakan bahwa pelunasan dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025,dan sampai dengan tanggal 19 Mei 2025 jaminan belum diserahkan.
BPR Universal memberikan penjelaskan bahwa berdasarkan Cek Bank yang diberikan kepada BPR Universal pada hari Jumat Tanggal 09 Mei 2025, namun dana yang ada di Bank BNI kurang sehingga Debitur kembali memasukan dananya ke Bank BNI sebesar Rp 20.000.000.
Dan petugas langsung melakukan pemindah bukuan dari Bank BNI ke Bank BPR Universal dan karena Debitur juga mengajukan penghapusan penalti sehingga dibutuhan proses secara internal, dengan proses secara internal dana belum dapat langsung dibukukan, dikarenakan tanggal 10, 11, 12, 13 Mei 2025 adalah hari libur dan cuti bersama.
Maka dana tersebut efektif dibukukan pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025, bahwa pengambilan sertifikat sesuai SOP BPR Universal adalah 3 hari kerja, sehingga pada tanggal 19 Mei 2025 jaminan tersebut sudah diserahkan kepada Debitur. Sehingga alasan yang disampaikan oleh Debitur, bahwa Debitur merasa dipersulit adalah tidak benar.
Bima Wahyu Syahputra, Compliance & Police Prosedure Head BPR Universal menjelaskan terkait laporan yang disampaikan pada OJK, maka pihaknya sudah memberikan jawaban kepada OJK. “Kami sudah menjawab dan memberikan klarifikasi kepada OJK,” ujarnya.
KLARIFIKASI MTs di Kubu Raya Soal Dugaan Oknum Gurunya Bully Murid Karena Tak Mampu Bayar LKS |
![]() |
---|
ANEHNYA Kasus Emas Palsu Rp 1,2 Miliar di Pegadaian Baru Terungkap Setelah Nasabah Meninggal |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Bupati Mempawah soal Isu Penganggaran Mobil Dinas Rp5 Miliar dan Rumdin Rp35 Miliar |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Polresta Pontianak soal Isu Tolak Laporan Korban Begal di Jalan Imam Bonjol |
![]() |
---|
Rp 100 Juta Raib karena SMS Palsu Bank, Tabungan Nasabah Terkuras oleh Aksi Siber Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.