Nasabah di Pontianak Laporkan BPR Universal ke OJK
Saya lalu disuruh ke kantor polisi untuk buat surat kehilangan. Saya di sini merasa dirugikan, dipersulit,
Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur PT Jiwa Properti Indah, Jumansah melaporkan BPR Universal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Senin 19 Mei 2025.
Pasalnya, Jumansah merasa dirugikan dalam kerja sama pinjaman modal dengan bank tersebut yang dinilai tidak transparan.
Ia kemudian menjelaskan kronologi permasalahan. Pada tahun 2022, tepatnya 12 Januari 2022, dirinya menyerahkan 12 sertifikat tanah (SHM) ke BPR Universal untuk jaminan pinjaman modal senilai Rp350 juta dengan angsuran Rp11.083.000 per bulan selama lima tahun.
"Pada saat itu terjadi akad kredit dengan Notaris dan BPR Universal.
Biayanya Rp25 juta dan dua kali angsuran mengendap sehingga kami menerima dana hanya Rp300 juta," katanya. Semua berkas dan prosedur pun sudah lengkap dan ditandatangani.
"Ketika saya pulang, saya diinformasikan pihak BPR bahwa berkas kontrak yang lengkap tanda tangannya akan menyusul dikirimkan. Namun, hingga saat ini berkas kontrak tersebut tak kunjung dikirim," ujarnya.
Berdasarkan kesepakatan awal dengan marketing, lanjut Jumansah, dana penebusan setiap SHM ditetapkan Rp30 juta.
• OJK Rilis Aturan Baru untuk Pinjol Legal 2025, Ada Regulasi terbaru yang Lebih Ketat
Namun, saat dirinya mengajukan penebusan satu SHM pada tanggal 8 Agustus 2024, dana penebusannya Rp34.650.000 sehingga terjadi kelebihan Rp4,65 juta dari kesepakatan awal.
"Saat mau menebus sertifikat, terdapat biaya tambahan dan kontrak ulang atau adendum.
Pihak legal berkata adendum cukup dilakukan sekali. Nah, karena kepentingan bisnis, ketika itu saya tidak mempermasalahkan apa-apa yang diminta pihak bank.
Namun, adendum kontrak yang katanya akan dikirimkan menyusul, sampai sekarang pun tak kunjung dikirim," papar juju panggilan akrabnya.
Kemudian, pada 2 Mei 2025, juju kembali ingin menebus 2 SHM. Ternyata, ia merasa dipersulit dan kembali harus menandatangani adendum kontrak.
Nah, karena merasa gerah dengan perlakuan pihak bank, Juju yang dikenal juga sebagai sekretaris DPD Apersi Kalbar ini memutuskan untuk menebus saja semua SHM yang dijaminkan.
"Saya lalu menanyakan kepada marketing, berapa sisa uang yang harus dilunasi.
Tanggal 5 Mei, saya diinformasikan bahwa jumlah yang harus dilunasi sebesar Rp195.357.401. Nilai tersebut membuat saya syok karena selama 2022, saya sudah menyetorkan angsuran beberapa kali," ujarnya.
• DAFTAR Pinjol Resmi Terupdate Bulan Mei 2025 Masuk Dalam Pengawasan OJK Terbaru
Macam-Macam Bahasa yang Digunakan Sehari-Hari di Kota Singkawang, Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Wajah Tanjung Besiku: Menggali Kembali Identitas Budaya Tepian Sungai Kapuas |
![]() |
---|
Pemkot Pontianak Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Takmir Nilai Penting untuk Kemaslahatan Umat |
![]() |
---|
Terdapat Dua Cara Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
UPDATE Harga Emas di Pontianak Hari Ini Sabtu 9 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.