Penipuan Dana Hibah
MODUS Penipuan Dana Hibah Rp30 Miliar di Kalbar, Korban Diyakini Pakai Surat OJK
Terlapor sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta surat hibah senilai Rp30 miliar.
Ringkasan Berita:
- Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio mengatakan kasus itu bermula pada April 2024 saat korban YM bertemu dengan rekannya yang berinisial T di rumah temannya yang berinisial EL di Jalan Adisucipto.
- "Disitu mereka membahas transaksi jual beli intan yang akan dijual oleh terlapor yang berinisial JS. Pada saat itu, terlapor JS menyatakan bahwa intan yang akan dijual tersebut belum memiliki legalitas," ucap Ipda Trisatrio pada Selasa, 11 November 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang wanita berinisial YM di Kalimantan Barat (Kalbar) ditipu sekitar Rp50 juta.
YM menjadi korban penipuan berkedok penjualan intan.
Apa modusnya?
Kepada Polda Kalbar, YM mengaku diiming-imingi keuntungan dana hibah sebesar Rp30 miliar
Kronologi YM Ditipu Penjualan Intan
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Trisatrio mengatakan kasus itu bermula pada April 2024 saat korban YM bertemu dengan rekannya yang berinisial T di rumah temannya yang berinisial EL di Jalan Adisucipto.
"Disitu mereka membahas transaksi jual beli intan yang akan dijual oleh terlapor yang berinisial JS. Pada saat itu, terlapor JS menyatakan bahwa intan yang akan dijual tersebut belum memiliki legalitas," ucap Ipda Trisatrio pada Selasa, 11 November 2025.
• KRONOLOGI Lengkap Wanita di Kalbar Jadi Korban Penipuan Kedok Penjualan Intan, Uang Rp50 Juta Raib
Dalam pertemuan tersebut, terlapor berinisial JS menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan modal untuk mengurus legalitas intan yang diklaim akan dijual kepada pihak Kerajaan Brunei Darussalam.
Sementara itu, proses pengurusan legalitas tersebut akan ditangani oleh terlapor lainnya berinisial MH.
"Dari pertemuan tersebut korban diiming-imingi keuntungan berupa dana hibah dari hasil penjualan intan tersebut, yakni sebesar Rp30 miliar perorang," katanya.
Ipda Trisatrio menjelaskan bahwa pada September 2024, terlapor sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta surat hibah senilai Rp30 miliar.
Terpengaruh janji tersebut, korban menyerahkan uang sekitar Rp50 juta, terdiri dari satu bukti transfer sebesar Rp2 juta dan sisanya diberikan secara tunai kepada terlapor JS.
Penyerahan uang tunai itu turut disaksikan oleh dua orang yang juga disebut menjadi korban.
Merasa tertipu, YM melaporkan kejadian tersebut ke Polda Kalbar.
"Mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim 2 Resmob Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan terlapor MH di rumahnya di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan," jelasnya.
Petugas kemudian mengamankan terlapor berinisial MH beserta sejumlah barang bukti, sebelum membawanya ke kantor Ditreskrimum Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/jual-beli-intan-Berikut-modus-penipuan-iming-iming-dana-hibah-Rp30.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.