Buron Sebulan, Tersangka Kasus Pencurian di Kubu Raya Diringkus Tim Resmob Macan Raya

Setelah berhasil diamankan, MR langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
AMANKAN TERSANGKA - Tim Resmob Macan Raya Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya amankan tersangka kasus pencurian, Senin 20 Juni 2025. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diantisipasi oleh Tim Resmob Macan Raya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Resmob Macan Raya Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang terjadi di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tersangka berinisial MR (21) diringkus polisi setelah satu bulan buron.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, Senin 20 Juni 2025 sore.

Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar, setelah tim berhasil mengantongi identitas pelaku usai serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, tim bergerak cepat begitu mengetahui keberadaan MR di sebuah rumah di kawasan tersebut.

“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diantisipasi oleh Tim Resmob Macan Raya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulis, Senin 30 Juni 2025.

Setelah berhasil diamankan, MR langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Landak Ingatkan Warga Waspada Pencurian Saat Berolahraga di GOR Patih Gumantar

 

Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang terletak di Komplek Villa Kharisma 2.

Polisi menduga MR bukan pelaku tunggal. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

Aksi Tersangka Saat Korban Tertidur Pulas

Kasus pencurian ini terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku diduga menyelinap melalui pintu belakang dan masuk ke rumah korban saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur.

“Pelaku masuk secara senyap saat korban dan dua rekannya tertidur. Keesokan paginya, korban baru menyadari sejumlah barang berharga mereka telah hilang,” jelas Ade.

Adapun barang-barang yang digondol pelaku antara lain tiga unit ponsel, masing-masing iPhone 11 warna hitam, iPhone 7 Plus warna gold, dan Samsung A25 warna navy.

Selain itu, satu buah helm, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai Rp 200 ribu juga turut raib.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved