Buron Sebulan, Tersangka Kasus Pencurian di Kubu Raya Diringkus Tim Resmob Macan Raya
Setelah berhasil diamankan, MR langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Tim Resmob Macan Raya Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang terjadi di Komplek Villa Kharisma 2, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Tersangka berinisial MR (21) diringkus polisi setelah satu bulan buron.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, Senin 20 Juni 2025 sore.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Unit Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar, setelah tim berhasil mengantongi identitas pelaku usai serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menjelaskan, tim bergerak cepat begitu mengetahui keberadaan MR di sebuah rumah di kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 17.40 WIB, tim berhasil menemukan pelaku di sebuah rumah di Kampung Beting. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diantisipasi oleh Tim Resmob Macan Raya,” ungkap Ade dalam keterangan tertulis, Senin 30 Juni 2025.
Setelah berhasil diamankan, MR langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
• Kasat Reskrim Polres Landak Ingatkan Warga Waspada Pencurian Saat Berolahraga di GOR Patih Gumantar
Kepada penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban yang terletak di Komplek Villa Kharisma 2.
Polisi menduga MR bukan pelaku tunggal. Saat ini, penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.
Aksi Tersangka Saat Korban Tertidur Pulas
Kasus pencurian ini terjadi sebulan sebelumnya, tepatnya pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pelaku diduga menyelinap melalui pintu belakang dan masuk ke rumah korban saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur.
“Pelaku masuk secara senyap saat korban dan dua rekannya tertidur. Keesokan paginya, korban baru menyadari sejumlah barang berharga mereka telah hilang,” jelas Ade.
Adapun barang-barang yang digondol pelaku antara lain tiga unit ponsel, masing-masing iPhone 11 warna hitam, iPhone 7 Plus warna gold, dan Samsung A25 warna navy.
Selain itu, satu buah helm, dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB atas nama Yuliana Silvina, serta uang tunai Rp 200 ribu juga turut raib.
Pencurian Kabel
kasus pencurian pontianak
Sungai Raya
Kabupaten Kubu Raya
Polda Kalbar
Hafiz Febrandani
Polisi Ringkus 12 Anak Bawa Sajam dan Bom Molotov saat Aksi di DPRD Kalbar |
![]() |
---|
Dirlantas Polda Kalbar, Valentinus : Hari ini Kondusif, Tidak ada Tutup jalan |
![]() |
---|
Aksi Mahasiswa Menggugat di DPRD Kalbar Berjalan Damai, Kapolda: Tidak Ada yang Kebal Hukum |
![]() |
---|
Istri Tersangka Ajukan Praperadilan, Polda Kalbar Pastikan Penetapan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Pembangunan Dapur SPPG Polri Polsek Singkawang Timur, Wujud Nyata Kepedulian untuk Generasi Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.