Berita Viral
Viral Kasus Pasien Meninggal Usai Ditolak RSUD, Mengapa Pelayanan Gawat Darurat Dipertanyakan?
Menurut pihak rumah sakit, kondisi Desi saat itu tidak memenuhi kriteria kegawatdaruratan, sehingga disarankan pulang atau dirawat sebagai pasien umum
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Bagaimana Tanggapan Pemerintah dan Pihak Berwenang?
Apa Respons Inspektorat Kota Padang?
Inspektur Kota Padang, Arfian, menyatakan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
“Kami berharap seluruh unit pelayanan publik menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Jika memang terbukti ada kelalaian, jadikan ini evaluasi. Tolong layani warga dengan sebaik-baiknya,” tegas Arfian saat dikonfirmasi TribunPadang.com.
Pemerintah Kota Padang, lanjutnya, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui program unggulan Padang Melayani.
Apa Langkah Selanjutnya?
Inspektorat akan melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus ini. Pada Senin (2/6/2025), tim pemeriksa akan turun langsung ke RSUD dr. Rasidin untuk melakukan klarifikasi dan investigasi internal.
“Tim kami yang terdiri dari empat hingga lima orang akan melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan dan jajaran RSUD dr. Rasidin,” ungkap Arfian.
Selain itu, pihak Inspektorat juga akan mengumpulkan keterangan dari keluarga almarhumah untuk melengkapi proses pemeriksaan.
“Setelah dari rumah sakit, kami juga akan menemui pihak keluarga untuk meminta keterangan langsung,” tutupnya.
Apa Pelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Ini?
Peristiwa ini menjadi sorotan penting tentang bagaimana definisi “kegawatdaruratan” diterapkan dalam praktik di lapangan, serta bagaimana akses pasien miskin terhadap layanan kesehatan masih menghadapi tantangan birokratis dan finansial.
Meski memiliki KIS, pasien seperti Desi masih dapat terjebak dalam interpretasi medis yang bisa berakibat fatal.
Perlukah Evaluasi Sistem Penanganan Gawat Darurat?
Kasus ini mendorong pertanyaan lebih luas: apakah definisi darurat medis sudah cukup akomodatif untuk menangani situasi-situasi yang berpotensi memburuk dalam waktu singkat?
pasien meninggal ditolak RSUD
kasus RSUD Padang viral
Desi Erianti meninggal RSUD Rasidin
penolakan pasien IGD RSUD Padang
kontroversi RSUD dr Rasidin Padang
pasien sesak napas ditolak rumah sakit
viral pasien ditolak rumah sakit
pasien sesak napas ditolak IGD
RSUD Padang tolak pasien KIS
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.