RESMI Pemerintah Luncurkan Bantuan Stimulus Ekonomi 8+4+5, Mahasiswa Baru Lulus Bisa Dapat Gaji

Paket stimulus ekonomi 8+4+5 merupakan rincian dari 8 program akselerasi tahun 2025, 4 program tahun 2026, dan 5 program

Editor: Madrosid
Genered by AI : ChatGPT
STIMULUS EKONOMI 2025 - Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Selasa (15/9/2025), pemerintah kembali meluncurkan stimulus kepada seluruh masyarakat hingga mahasiswa baru lulus. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali meluncurkan paket stimulus ekonomi kepada masyarakat.

Pemerintah secara resmi mengumumkan bantuan stimulus ekonomi beragam.

Bantuan paket stimulus ini diberi nama 8+4+5 dengan rincian pelaksanaan sesuai angka pada penamaan stimulus.

Paket stimulus ekonomi 8+4+5 merupakan rincian dari 8 program akselerasi tahun 2025, 4 program tahun 2026, dan 5 program yang terkait penyerapan tenaga kerja.

Program paket ekonomi melalu stimulus diumumkan setelah rapat bersama dihadiri Presiden Prabowo di Istana Senin 9 September 2025.

Baca juga: RESMI Meluncur Bantuan Terbaru Semester II 2025 Lengkap Daftar Rincian Paket dan Besaran Stimulus

Paket Stimulus 8+4+5

8 Program Akselerasi

1. Peluncuran 8 program akselerasi stimulus ekonomi tahun 2025, pertama dilaksanakan melalui program magang lulusan perguruan tinggi untuk 20.000 lulusan baru (fresh graduate).

Mahasiswa yang baru lulus dengan gelar S1 hingga D3 bakal diberi upah sebesar upah minimum provinsi (UMP) sesuai dengan tempatnya bekerja dengan durasi magang selama enam bulan.

Syaratnya adalah fresh graduate minimal satu tahun dari kelulusan.

Untuk program ini pemerintah sudah menyiapkan anggaran senilai Rp198 miliar.

Mahasiswa penerima manfaat tahap pertama 20.000 orang dan selama proses bekerja diberikan uang saku sebesar upah minimum UMP selama 6 bulan.

2. Program perluasan PPh 21 ditanggung pemerintah/DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata.

Pemerintah menggratiskan pajak penghasilan karyawan sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, hingga kafe, dengan gaji di bawah Rp 10 juta.

3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025 untuk 10 kilogram beras kepada masyarakat penerima manfaat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved