Daftar Gaji

Daftar Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025 Lengkap Tunjangan Untuk Pasangan dan Anak

Sesuai dengan Pertaran Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Editor: Madrosid
Kompas.com
GAJI PENSIUNAN - Foto ilustrasi gaji pensiunan PNS Oktober 2025. Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji pokok serta tunjangan keluarga dan anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seluruh pensiunan Pegawain Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan pencairan gaji pensiun lengkap tunjangan.

Sesuai dengan Pertaran Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode Oktober 2025 cair tepat waktu, yakni pada 1 Oktober 2025.

Untuk pencairan melalui mitra resmi seperti Taspen, bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

Jumlah gaji pensiunan itu juga disertai dengan tunjangan keluarga dan anak.

Besarannya itu sesuai dengan golongannya.

Baca juga: RESMI Pemerintah Luncurkan Bantuan Stimulus Ekonomi 8+4+5, Mahasiswa Baru Lulus Bisa Dapat Gaji

Berikut Daftar Gaji Pensiunan PNS Oktober 2025

Golongan I: Rp1,7 juta – Rp2,2 juta

Golongan II: Rp1,7 juta – Rp3,2 juta

Golongan III: Rp1,7 juta – Rp4,0 juta

Golongan IV: Rp1,7 juta – Rp4,9 juta

Tunjangan

Tunjangan keluarga: 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan

Tunjangan anak 2 % per anak (maksimal dua anak).

- Tunjangan pangan: Rp72.420 per orang dalam Kartu Keluarga (setara 10 kg beras).

- Tambahan penghasilan: Menyesuaikan jabatan terakhir sebelum pensiun.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved