Berita Viral

Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban, Ancaman Nomor Ujian dan Sumbangan yang Dibatasi Nominal

Seorang wali murid berinisial M mengaku diminta membayar uang Partisipasi Masyarakat (PM) yang ditentukan sekolah setiap tahun.

YouTube blokTuban TV
DUGAAN PUNGLI SMKN 1 - Foto ilustrasi hasil olahan YouTube blokTuban TV, Senin 2 Juni 2025 memperlihatkan keluhan dugaan pungutan liar kembali mencuat, kali ini di SMKN 1 Tuban, Jawa Timur. Yang menjadi sorotan, jika pembayaran belum sesuai nominal yang ditetapkan, anaknya disebut terancam tak mendapat nomor ujian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Keluhan dugaan pungutan liar kembali mencuat, kali ini di SMKN 1 Tuban, Jawa Timur.

Seorang wali murid berinisial M mengaku diminta membayar uang Partisipasi Masyarakat (PM) yang ditentukan sekolah setiap tahun.

Yang menjadi sorotan, jika pembayaran belum sesuai nominal yang ditetapkan, anaknya disebut terancam tak mendapat nomor ujian.

Menyebutkan, pada tahun pertama diminta Rp4 juta dan tahun kedua Rp1,2 juta, M membayar semampunya.

Namun tekanan terus dirasakan, termasuk permintaan agar orang tua yang tak mampu menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Pihak sekolah membantah adanya pungli dan menyatakan PM bersifat sukarela, disesuaikan dengan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).

Sementara Dinas Pendidikan wilayah setempat enggan berkomentar banyak, dan hanya meminta agar persoalan ini ditanyakan langsung ke komite sekolah.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Apa yang Dikeluhkan Orang Tua Murid Terkait Uang Partisipasi?

Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat, kali ini terjadi di SMKN 1 Tuban, Jawa Timur. 

Keluhan datang dari seorang wali murid berinisial M yang merasa dipaksa untuk membayar sejumlah uang yang disebut sebagai Partisipasi Masyarakat (PM). 

M mengaku jika pembayaran tersebut dipatok dengan nominal tertentu setiap tahun dan jika tidak dilunasi sesuai ketentuan, anaknya diancam tidak mendapatkan nomor ujian.

“Di tahun pertama sekolah, pihak sekolah meminta Rp4 juta untuk pavingisasi dan bayar guru tidak tetap. Tahun berikutnya diminta lagi Rp1,2 juta,” ujar M, Kamis (29/5/2025).

Menurutnya, meski disebut sumbangan, sekolah memberikan batasan nominal yang dianggap tidak sesuai dengan semangat partisipasi sukarela. 

M pun membayar sebisanya. Namun, ia merasa tekanan tetap diberikan oleh sekolah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved