Berita Viral
Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban, Ancaman Nomor Ujian dan Sumbangan yang Dibatasi Nominal
Seorang wali murid berinisial M mengaku diminta membayar uang Partisipasi Masyarakat (PM) yang ditentukan sekolah setiap tahun.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
Apa Alokasi Dana dari PM yang Tidak Tercover BOS dan BPOPP?
Masih menurut Lilik, dana dari PM digunakan untuk kebutuhan sekolah yang tidak ditanggung pemerintah.
Termasuk di antaranya pembayaran guru tidak tetap dan kebutuhan fisik seperti perbaikan fasilitas.
“Alokasi PM itu untuk kebutuhan yang tidak bisa dicover oleh BOS dan BPOPP. Jadi itu sangat membantu keberlangsungan sekolah,” tuturnya.
Apa Sikap Dinas Pendidikan Terhadap Dugaan Pungli Ini?
Saat dimintai keterangan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban, Hidayat Rahman, memilih tidak banyak berkomentar.
Ia hanya memberikan tanggapan singkat dan mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada komite sekolah.
“Silakan ditanya ke komite,” ujarnya melalui pesan singkat pada Sabtu (31/5/2025).
Namun saat ditanya lebih lanjut terkait langkah dinas menanggapi keluhan wali murid ini, Rahman justru terkesan enggan menjawab dan berkata, “Sampean gak ikut rapat e to?” (Kamu tidak ikut rapat kan?).
Apa yang Harus Dipahami Publik dari Kasus Ini?
Kasus ini mengundang pertanyaan publik mengenai batas antara partisipasi sukarela dan pungutan yang mengikat.
Ketika sumbangan dimaknai dengan nominal tertentu dan disertai konsekuensi administratif, seperti tidak diberikannya nomor ujian, maka esensi kesukarelaan pun patut dipertanyakan.
Praktik seperti ini juga bisa berisiko menciptakan ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Apalagi jika penyampaian kebijakan tidak transparan dan membuka ruang tekanan psikologis, baik kepada siswa maupun orang tuanya.
Dalam konteks regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebut bahwa pungutan diperbolehkan asal disepakati bersama komite sekolah, bersifat sukarela, dan tidak mengikat.
pungli SMKN 1 Tuban
dugaan pungli sekolah negeri
ancaman nomor ujian siswa
sumbangan sekolah tidak sukarela
partisipasi masyarakat SMK
keluhan wali murid SMKN Tuban
sekolah minta SKTM orang tua siswa
pungutan liar pendidikan
Influencer Singapura Curi Make Up Rp 8 Juta, Kasusnya Jadi Pelajaran Publik |
![]() |
---|
Warga Arak Pasangan Diduga Selingkuh di Jepara, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Nenek Sulasmi Tak Pernah Dapat Bansos, Hidup Sebatang Kara di Rumah Penuh Sampah |
![]() |
---|
7 Fakta 3 Orang Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa 2025 |
![]() |
---|
Resmi Berubah Regulasi Baru Daftar Umrah Kini Beralih ke Digital Lengkap Cara dan Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.