Berita Viral

Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban, Ancaman Nomor Ujian dan Sumbangan yang Dibatasi Nominal

Seorang wali murid berinisial M mengaku diminta membayar uang Partisipasi Masyarakat (PM) yang ditentukan sekolah setiap tahun.

YouTube blokTuban TV
DUGAAN PUNGLI SMKN 1 - Foto ilustrasi hasil olahan YouTube blokTuban TV, Senin 2 Juni 2025 memperlihatkan keluhan dugaan pungutan liar kembali mencuat, kali ini di SMKN 1 Tuban, Jawa Timur. Yang menjadi sorotan, jika pembayaran belum sesuai nominal yang ditetapkan, anaknya disebut terancam tak mendapat nomor ujian. 

Apa Alokasi Dana dari PM yang Tidak Tercover BOS dan BPOPP?

Masih menurut Lilik, dana dari PM digunakan untuk kebutuhan sekolah yang tidak ditanggung pemerintah. 

Termasuk di antaranya pembayaran guru tidak tetap dan kebutuhan fisik seperti perbaikan fasilitas.

“Alokasi PM itu untuk kebutuhan yang tidak bisa dicover oleh BOS dan BPOPP. Jadi itu sangat membantu keberlangsungan sekolah,” tuturnya.

Apa Sikap Dinas Pendidikan Terhadap Dugaan Pungli Ini?

Saat dimintai keterangan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro-Tuban, Hidayat Rahman, memilih tidak banyak berkomentar. 

Ia hanya memberikan tanggapan singkat dan mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada komite sekolah.

“Silakan ditanya ke komite,” ujarnya melalui pesan singkat pada Sabtu (31/5/2025).

Namun saat ditanya lebih lanjut terkait langkah dinas menanggapi keluhan wali murid ini, Rahman justru terkesan enggan menjawab dan berkata, “Sampean gak ikut rapat e to?” (Kamu tidak ikut rapat kan?).

Apa yang Harus Dipahami Publik dari Kasus Ini?

Kasus ini mengundang pertanyaan publik mengenai batas antara partisipasi sukarela dan pungutan yang mengikat. 

Ketika sumbangan dimaknai dengan nominal tertentu dan disertai konsekuensi administratif, seperti tidak diberikannya nomor ujian, maka esensi kesukarelaan pun patut dipertanyakan.

Praktik seperti ini juga bisa berisiko menciptakan ketimpangan akses pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

Apalagi jika penyampaian kebijakan tidak transparan dan membuka ruang tekanan psikologis, baik kepada siswa maupun orang tuanya.

Dalam konteks regulasi, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menyebut bahwa pungutan diperbolehkan asal disepakati bersama komite sekolah, bersifat sukarela, dan tidak mengikat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved