Berita Viral

Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban, Ancaman Nomor Ujian dan Sumbangan yang Dibatasi Nominal

Seorang wali murid berinisial M mengaku diminta membayar uang Partisipasi Masyarakat (PM) yang ditentukan sekolah setiap tahun.

YouTube blokTuban TV
DUGAAN PUNGLI SMKN 1 - Foto ilustrasi hasil olahan YouTube blokTuban TV, Senin 2 Juni 2025 memperlihatkan keluhan dugaan pungutan liar kembali mencuat, kali ini di SMKN 1 Tuban, Jawa Timur. Yang menjadi sorotan, jika pembayaran belum sesuai nominal yang ditetapkan, anaknya disebut terancam tak mendapat nomor ujian. 

“Setiap kali mau ujian, anak saya diancam tidak dapat nomor ujian karena belum lunas,” ungkapnya.

Apakah SKTM Jadi Syarat Wajib bagi yang Tidak Mampu?

M juga mengungkap bahwa bagi orang tua yang tidak mampu membayar sesuai jumlah yang ditentukan, pihak sekolah mengarahkan untuk membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Padahal, menurutnya, jika ini benar-benar sumbangan, maka semestinya tidak disertai syarat administratif.

“Namanya juga sumbangan, ya seharusnya sebisanya. Bukan malah diminta SKTM kalau gak mampu,” imbuhnya.

Bagaimana Tanggapan Pihak Sekolah Terkait Dugaan Pungli?

Menanggapi hal ini, Humas SMKN 1 Tuban, Lilik Retnowulan membantah adanya pungutan liar di sekolahnya. 

Namun, ia membenarkan adanya mekanisme partisipasi masyarakat yang memang diterapkan sebagai penunjang kegiatan operasional sekolah.

“Partisipasi masyarakat sifatnya sukarela. Kita butuh untuk keberlangsungan pembelajaran karena tidak semua dibiayai oleh BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan),” ujar Lilik saat ditemui Rabu malam (28/5/2025).

Berapa Besar Nominal PM yang Ditentukan?

Lilik menjelaskan bahwa nominal PM sudah ditentukan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Untuk tahun ajaran 2024/2025, besarannya ditentukan sebagai berikut:

  1. Kelas X: Rp3 juta
  2. Kelas XI: Rp1,2 juta
  3. Kelas XII: Rp1,4 juta

“Orang tua yang belum sanggup tidak dipaksa. Silakan menyumbang sesuai kemampuan,” tambahnya.

Lilik juga membantah pihak sekolah pernah mewajibkan wali murid mengumpulkan SKTM. 

Menurutnya, dokumen itu murni inisiatif dari wali murid sendiri, bukan permintaan sekolah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved