DPRD Singkawang Heboh

VONIS Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo, didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan. 

Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Widad Ardina
SIDANG PUTUSAN HA - Oknum anggota DPRD Kota Singkawang, HA saat majelis hakim melayangkan vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Rabu 21 Mei 2025 dalam kasus pencabulan ke anak di bawah umur. HA terbukti melakukan pemaksaan ke korban untuk berhubungan badan. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Fakta baru terungkap di persidangan pembacaan vonis kasus oknum Anggota DPRD Kota Singkawang HA yang mencabuli anak di bawah umur.
Sidang putusan hakim terhadap HA itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Rabu 21 Mei 2025.
HA resmi divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim.
Vonis dijatuhkan setelah HA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
HA terbukti melakukan kekerasan atau memaksa korban untuk menyetujui hubungan seksual dengannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HA dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 130 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Yulius dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

DPRD Singkawang Ajukan PAW

Menanggapi vonis itu, Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengatakan pihaknya sudah mengajukan penggantian Antar Waktu (PAW).

“Tahapannya sudah kita lakukan, memang kita harus menunggu penetapan dari pengadilan dulu baru bisa di proses,” katanya.

Ditegaskannya bagaimana ajuan tersebut sudah diusulkan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari pengajuan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang, Wali Kota Singkawang, hingga kepada Gubernur Kalimantan Barat.

“Untuk kapannya kita belum bisa tetapkan ya, karena ini wewenang sekretariat DPRD. Yang jelas surat itu sudah kita usulkan dan sedang dalam proses,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved