DPRD Singkawang Heboh
Putusan 12 Tahun Penjara untuk Oknum DPRD Singkawang Disambut Baik Pendamping Hukum Korban
Putusan ini menegaskan bahwa hukum masih bisa menjadi benteng terakhir bagi anak-anak korban kekerasan seksual.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
Kuasa Hukum Korban, Roby Sanjaya bersama Pendamping Korban dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAHKA), Mardiana Maya Satrini, saat diwawancarai awak media usai melakukan kunjungan ke Polres Singkawang, Senin 14 Oktober 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua LBH Rakyat Khatulistiwa (RAKHA), Roby Sanjaya, pendamping hukum korban, menyampaikan apresiasinya terhadap majelis hakim atas keputusan vonis kepada terdakwa HA, anggota DPRD Kota Singkawang, dalam kasus kejahatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Rabu 21 Mei 2025.
Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp2,5 miliar subsider 6 bulan, dan restitusi Rp130 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.
“Putusan ini memberi harapan, bahwa hukum bukan hanya prosedur, tetapi juga alat untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya, terutama bagi korban dari kelompok rentan seperti anak-anak,” kata Roby Sanjaya.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah menghancurkan masa depan korban, menyebabkan trauma berkepanjangan, dan tidak menunjukkan rasa tanggung jawab moral sebagai tokoh masyarakat maupun pejabat publik.
Oleh karena itu, hakim menilai tuntutan jaksa belum cukup memenuhi rasa keadilan dan memutus lebih berat.
Penasehat LBH RAKHA, Mardiana Maya Satrini, menegaskan persidangan ini adalah momentum penting untuk menunjukkan hukum masih bisa ditegakkan secara benar.
“Putusan ini menegaskan bahwa hukum masih bisa menjadi benteng terakhir bagi anak-anak korban kekerasan seksual. Ini juga menjadi penanda bahwa jabatan dan status sosial tidak bisa menjadi tameng kebal hukum,” ujarnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tags
Berita Viral
Kota Singkawang
Anggota DPRD Singkawang
Roby Sanjaya
Mardiana Maya Satrini
berita viral hari ini
Berita Terkait
Berita Terkait: #DPRD Singkawang Heboh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kabulkan Restitusi Rp130 Juta untuk Korban Anak |
![]() |
---|
Terdakwa Oknum DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, KPAD Kalbar Apresiasi Putusan Hakim |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Salinan Putusan |
![]() |
---|
VONIS Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
TERUNGKAP Oknum Anggota DPRD Kota Singkawang HA Paksa Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.