DPRD Singkawang Heboh
Oknum Dewan divonis 12 Tahun Penjara, Ketua DPRD Singkawang Sebut Pengajuan PAW Sudah Dilakukan
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengatakan pihaknya sudah mengajukan penggantian Antar Waktu (PAW).
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Oknum anggota DPRD Kota Singkawang, HA resmi divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, pada Rabu 21 Mei 2025.
Vonis dijatuhkan setelah HA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengatakan pihaknya sudah mengajukan penggantian Antar Waktu (PAW).
“Tahapannya sudah kita lakukan, memang kita harus menunggu penetapan dari pengadilan dulu baru bisa di proses,” katanya.
Ditegaskannya bagaimana ajuan tersebut sudah diusulkan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari pengajuan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang, Wali Kota Singkawang, hingga kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Untuk kapannya kita belum bisa tetapkan ya, karena ini wewenang sekretariat DPRD. Yang jelas surat itu sudah kita usulkan dan sedang dalam proses,” pungkasnya.
Baca juga: Oknum Dewan Cabul Singkawang Dihukum 12 Tahun. Ketua KPPAD Kalbar : Kami Sangat Puas
Diketahui, dalam amar putusan kasus tersebut, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa (HA) telah terbukti bersalah melakukan kekerasan atau memaksa korban untuk menyetujui hubungan seksual dengannya.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HA dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar 130 juta rupiah, dan subsider 6 bulan kurungan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Putusan 12 Tahun Penjara untuk Oknum DPRD Singkawang Disambut Baik Pendamping Hukum Korban |
![]() |
---|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kabulkan Restitusi Rp130 Juta untuk Korban Anak |
![]() |
---|
Terdakwa Oknum DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, KPAD Kalbar Apresiasi Putusan Hakim |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Salinan Putusan |
![]() |
---|
VONIS Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.