DPRD Singkawang Heboh

Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Salinan Putusan

Karena kami belum menerima salinan putusan secara resmi, jadi kami belum bisa ambil keputusan.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
BERI KETERANGAN - Kuasa hukum terdakwa HA, Nur Rohman, menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan pasca vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur. Vonis ini dijatuhkan berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Kuasa hukum terdakwa HA, Nur Rohman, menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan pasca vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terkait kondisi ini, kita berpikir dulu apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Kami selaku penasihat hukum masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan,” ujar Nur Rohman saat diwawancarai usai sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Singkawang, pada Rabu 21 Mei 2025.

Saat ditanyai mengenai kemungkinan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Ia mengaku masih menunggu salinan resmi dari pengadilan sebelum mengambil keputusan.

"Kita pikir-pikir. Karena kami belum menerima salinan putusan secara resmi, jadi kami belum bisa ambil keputusan. Nanti setelah itu kami akan bandingkan dan tentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, HA, seorang oknum anggota DPRD Kota Singkawang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara pencabulan. 

Vonis ini dijatuhkan berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

VONIS Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur

Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, menyatakan dasar pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan terhadap HA, oknum anggota DPRD Singkawang, telah sejalan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang.

HA sebelumnya divonis 12 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, pada sidang putusan yang digelar Rabu 21 Mei 2025.

“Pada intinya, pasal yang kita sangkakan kepada terdakwa HA sama persis diambil dan dijadikan dasar oleh majelis hakim. Seluruh proses dan pertimbangan juga telah diambil alih oleh majelis,” ujar Heri saat diwawancarai usai persidangan.

Namun demikian, Heri mengungkapkan vonis majelis hakim ternyata lebih tinggi dari tuntutan jaksa. 

Ada pertimbangan terhadap korban yang membuat majelis hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan.

"Karena itu, sebagaimana juga terdakwa menyatakan pikir-pikir, maka kami dari Kejaksaan Negeri Singkawang juga menyatakan pikir-pikir,” tegasnya.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved