DPRD Singkawang Heboh

TERUNGKAP Oknum Anggota DPRD Kota Singkawang HA Paksa Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo, didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan. 

Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Widad Ardina
SIDANG PUTUSAN HA - Oknum anggota DPRD Kota Singkawang, HA tampak lesu usai majelis hakim melayangkan vonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Rabu 21 Mei 2025. HA terbukti melakukan pencabulan ke anak di bawah umur. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasus pencabulan Anak di Bawah Umur yang menjerat oknum Anggota DPRD Kota Singkawang, HA mencapai final.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo, didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan. 
HA resmi divonis hukuman pidana penjara 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Rabu 21 Mei 2025
Ia didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kekerasan atau memaksa korban untuk menyetujui hubungan seksual dengannya. 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HA dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 130 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Yulius dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut HA dengan pidana penjara 10 tahun.

BREAKING NEWS - Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak

DPRD Singkawang Ajukan PAW

Menanggapi vonis itu, Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengatakan pihaknya sudah mengajukan penggantian Antar Waktu (PAW).

“Tahapannya sudah kita lakukan, memang kita harus menunggu penetapan dari pengadilan dulu baru bisa di proses,” katanya.

Ditegaskannya bagaimana ajuan tersebut sudah diusulkan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari pengajuan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang, Wali Kota Singkawang, hingga kepada Gubernur Kalimantan Barat.

“Untuk kapannya kita belum bisa tetapkan ya, karena ini wewenang sekretariat DPRD. Yang jelas surat itu sudah kita usulkan dan sedang dalam proses,” pungkasnya.

Oknum Dewan divonis 12 Tahun Penjara, Ketua DPRD Singkawang Sebut Pengajuan PAW Sudah Dilakukan

KPPAD Kalbar Ngaku Senang

Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar), Eka Nurhayati mengaku sangat haru dan senang.

“Haru dan senang sudah pasti, karena betul-betul tangisan korban didengar dan dipedulikan,” katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu 21 Mei 2025.

Dia juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan.

“Apalagi kita ketahui lika-liku proses dari awal penegakan hukumnya luar biasa, tentunya benturan dan kesulitan-kesulitan semua dirasakan, apalagi LBH Rakha yang mengawal perkara ini dari awal hingga selesai, kita bisa bernafas lega,” ungkapnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved