DPRD Singkawang Heboh
TERUNGKAP Oknum Anggota DPRD Kota Singkawang HA Paksa Anak di Bawah Umur Berhubungan Badan
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo, didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut HA dengan pidana penjara 10 tahun.
• BREAKING NEWS - Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak
DPRD Singkawang Ajukan PAW
Menanggapi vonis itu, Ketua DPRD Kota Singkawang, Sujianto mengatakan pihaknya sudah mengajukan penggantian Antar Waktu (PAW).
“Tahapannya sudah kita lakukan, memang kita harus menunggu penetapan dari pengadilan dulu baru bisa di proses,” katanya.
Ditegaskannya bagaimana ajuan tersebut sudah diusulkan sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari pengajuan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang, Wali Kota Singkawang, hingga kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Untuk kapannya kita belum bisa tetapkan ya, karena ini wewenang sekretariat DPRD. Yang jelas surat itu sudah kita usulkan dan sedang dalam proses,” pungkasnya.
• Oknum Dewan divonis 12 Tahun Penjara, Ketua DPRD Singkawang Sebut Pengajuan PAW Sudah Dilakukan
KPPAD Kalbar Ngaku Senang
Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar), Eka Nurhayati mengaku sangat haru dan senang.
“Haru dan senang sudah pasti, karena betul-betul tangisan korban didengar dan dipedulikan,” katanya kepada Tribunpontianak.co.id, Rabu 21 Mei 2025.
Dia juga mengapresiasi Majelis Hakim yang telah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan.
“Apalagi kita ketahui lika-liku proses dari awal penegakan hukumnya luar biasa, tentunya benturan dan kesulitan-kesulitan semua dirasakan, apalagi LBH Rakha yang mengawal perkara ini dari awal hingga selesai, kita bisa bernafas lega,” ungkapnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DPRD Singkawang Heboh
Anggota DPRD Singkawang
vonis anggota dprd singkawang kasus pencabulan
kasus pencabulan anggota dprd singkawang
dakwaan kasus pencabulan anggota dprd singkawang
TribunBreakingNews
Putusan 12 Tahun Penjara untuk Oknum DPRD Singkawang Disambut Baik Pendamping Hukum Korban |
![]() |
---|
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kabulkan Restitusi Rp130 Juta untuk Korban Anak |
![]() |
---|
Terdakwa Oknum DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, KPAD Kalbar Apresiasi Putusan Hakim |
![]() |
---|
Oknum Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Salinan Putusan |
![]() |
---|
VONIS Oknum Anggota DPRD Singkawang yang Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.