Pria Diduga Bandar Sabu Diamankan di Sekayam, Polisi Sita Barang Bukti Narkotika

Operasi diawali dengan mendatangi kediaman EI di Jalan Usaha Tani RT Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Sekayam
Pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu itu ditangkap Polisi, Minggu 19 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Seorang pria berinisial DAR (41), warga Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, berhasil diamankan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam

Pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis sabu itu ditangkap, Minggu 19 Januari 2025.

Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan DAR merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh jajarannya.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam,” jelasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tindak Polsek Sekayam langsung bergerak cepat. Mereka mendapatkan arahan dan petunjuk dari Kapolsek untuk melakukan investigasi lebih lanjut di beberapa lokasi yang dicurigai.

Polsek Entikong Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Operasi diawali dengan mendatangi kediaman EI di Jalan Usaha Tani RT Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang.

“Pada Minggu pagi sekitar pukul 09.35 WIB, tim berhasil mengamankan DAR di rumah EI. Kami langsung melibatkan kepala wilayah dan warga setempat sebagai saksi saat penggeledahan berlangsung,” kata Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip berukuran sedang yang dibungkus potongan ban dalam motor, diduga berisi narkotika jenis sabu.

 Barang tersebut disembunyikan di dalam baju DAR, tepatnya di bagian perut. Selain itu, ditemukan dua paket plastik bening kecil berisi narkotika jenis ekstasi di saku celana depan kiri DAR.

Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.154.000 di saku belakang celana DAR.

Di lokasi yang sama, ditemukan satu paket plastik kecil berisi sabu, satu timbangan digital, dan sendok kecil dari sedotan yang digunakan untuk menimbang sabu di atas meja dapur.

Setelah itu, tim melanjutkan operasi ke lokasi kedua, yaitu rumah EA di Jalan Lintas Malenggang RT Rintau, Dusun Bungkang. Di tempat ini, polisi menemukan delapan paket plastik bening kecil berisi sabu yang disimpan di dalam tas berwarna pink di atas lemari.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi satu paket sabu seberat bruto 100,83 gram, sembilan paket sabu kecil dengan total berat 9,08 gram, dua paket ekstasi sebanyak 10 butir, satu timbangan digital, potongan ban dalam motor, tas pink, satu unit HP Infinix Note 40, dan uang tunai Rp1.154.000,” jelas Iptu Junaifi.

Kapolsek menambahkan, penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polsek Sekayam dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di Sekayam. Operasi ini menjadi bagian dari langkah tegas kami untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved