Bupati Buka Sosialisasi Perbup Nomor 11 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Parpol
Antonius menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sanggau.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau, Yohanes Ontot membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2025 tentang tata cara pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Aula Hotel Emerald Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 30 Oktober 2025.
Kegiatan diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sanggau.
Dalam sambutannya, Bupati Sanggau Yohanes Ontot berpesan agar partai politik yang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah daerah untuk tertib administrasi dan tepat waktu dalam pelaporan.
"Sebenarnya partai politik ini sudah pandai mengelola keuangan, cuman saya tekankan tadi mungkin harus tepat waktu saja pelaporannya,"kata Bupati Sanggau Yohanes Ontot.
"Nah yang lain-lain saya kira mereka sudah pandai, hanya memang ada perubahan setelah kita terbitkan Perbup nomor 11 tahun 2025 ini. Ada hal-hal teknis yang akan dijelaskan Kesbangpol kepada para parpol,"tambahnya.
Ontot meyakini mereka yang ditugaskan parpol untuk mengurusi pelaporan keuangan bantuan parpol dari pemerintah, sudah pengalaman. "Jadi tidak lagi menjadi persoalan, saya yakin mereka sudah terbiasa,"katanya.
Baca juga: Wabup Susana Pimpin Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Sanggau
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Sanggau Antonius menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sanggau.
"Dari Parpol yang kita undang, masing-masing partai diminta menghadirkan Sekretaris, Bendahara, Kepala Sekretariat dan LO Partai sebagai peserta. Karena mereka yang berurusan dengan laporan bantuan keuangan partai,"ujarnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Pemda Landak Terima IPKD Terbaik Kapasitas Fiskal Sedang |
|
|---|
| Warga Pelimpaan Jawai Bersorak Kades Diberhentikan Sementara |
|
|---|
| Uang Negara Rp 500 Juta di Dinkes PP KB Kapuas Hulu Dikuras Penipu Mengaku Pegawai Bank |
|
|---|
| ODGJ Terlantar Ditangani Sesuai Perda, Dinsos Pontianak Ajak Semua Pihak Terlibat |
|
|---|
| Perum Bulog Kalbar Launching Penyaluran Bantuan Pangan Alokasi Oktober- November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tentang-tata-cara-pemberian-bantuan-keuangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.