Bupati Buka Sosialisasi Perbup Nomor 11 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Parpol 

Antonius menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sanggau.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hendri Chornelius
BUKA SOSIALISASI - Bupati Sanggau Yohanes Ontot saat foto bersama usai membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2025 tentang tata cara pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Aula Hotel Emerald Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 30 Oktober 2025.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau, Yohanes Ontot membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 11 tahun 2025 tentang tata cara pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di Aula Hotel Emerald Kota Sanggau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 30 Oktober 2025. 

Kegiatan diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya, Bupati Sanggau Yohanes Ontot berpesan agar partai politik yang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah daerah untuk tertib administrasi dan tepat waktu dalam pelaporan.

"Sebenarnya partai politik ini sudah pandai mengelola keuangan, cuman saya tekankan tadi mungkin harus tepat waktu saja pelaporannya,"kata Bupati Sanggau Yohanes Ontot

"Nah yang lain-lain saya kira mereka sudah pandai, hanya memang ada perubahan setelah kita terbitkan Perbup nomor 11 tahun 2025 ini. Ada hal-hal teknis yang akan dijelaskan Kesbangpol kepada para parpol,"tambahnya.

Ontot meyakini mereka yang ditugaskan parpol untuk mengurusi pelaporan keuangan bantuan parpol dari pemerintah, sudah pengalaman. "Jadi tidak lagi menjadi persoalan, saya yakin mereka sudah terbiasa,"katanya.

Baca juga: Wabup Susana Pimpin Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Sanggau

Sementara itu, Kepala Badan  Kesbangpol Sanggau Antonius menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Sanggau.

"Dari Parpol yang kita undang, masing-masing partai diminta menghadirkan Sekretaris, Bendahara, Kepala Sekretariat dan LO Partai sebagai peserta. Karena mereka yang berurusan dengan laporan bantuan keuangan partai,"ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved