Polsek Entikong Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Pada Sabtu 18 Januari 2025bsekitar pukul 13.00 Wib, kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SANGGAU
Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berikut barang bukti saat di amankan di Mapolsek Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 18 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Entikong mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kos-kosan di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu 18 Januari 2025.

Identitas kedua terduga pelaku masing-masing adalah WNA (31), seorang warga Dusun Entikong, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, dan HJ (37), warga Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Entikong, Kompol Sapja menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Pada Sabtu 18 Januari 2025bsekitar pukul 13.00 Wib, kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Entikong,” katanya.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Entikong langsung menginstruksikan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Tinjau Program Ketahanan di Tayan Hulu, Ini Arahan Kapolres Sanggau 

Penyelidikan intensif yang dilakukan berhasil mengungkap lokasi pasti para terduga pelaku, yakni di sebuah kos-kosan yang beralamat di Dusun Entikong, Desa Entikong.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, saya bersama tim gabungan personel Polsek Entikong segera menuju lokasi untuk melakukan tindakan. Sekitar pukul 13.30 Wib, kami mendapati kedua pelaku berada di dalam salah satu kamar kos-kosan di Jalan Kuari, Desa Entikong," ujarnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa empat kantong plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram, satu kantong plastik bening berklip, dua dompet berwarna merah dan coklat, satu unit ponsel, satu bungkus rokok, satu alat hisap atau bong, dan uang tunai sejumlah Rp1.334.000.

Dari hasil interogasi awal, HJ mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik WNA. 

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Entikong untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap potensi jaringan peredaran narkotika lainnya yang mungkin terlibat. Wilayah perbatasan memang rawan menjadi jalur peredaran narkotika, sehingga diperlukan kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Kapolsek menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

"Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkotika. Penindakan ini sejalan dengan upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba,” tegasnya.

Kapolsek juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat dibutuhkan. Kami sangat mengapresiasi laporan yang diberikan warga, sehingga kami dapat bertindak cepat dan tepat,” tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved