Berita Viral

TARIF Baru KRIS BPJS Kesehatan Per 1 November 2024 Lengkap Semua Golongan Kelas Peserta Cek Disini

Resmi berlaku tarif baru KRIS BPJS Kesehatan per 1 November 2024 lengkap semua golongan kelas peserta selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi. Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. TARIF Baru KRIS BPJS Kesehatan Per 1 November 2024 Lengkap Semua Golongan Kelas Peserta. 

Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta bukan pekerja

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Iuran tersebut, nantinya dibayarkan oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Cara Top Up KRIS BPJS Kesehatan, Setiap Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Itulah informasi seputar tarif dan iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Semoga bermanfaat.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved