Berita Viral

TARIF Baru KRIS BPJS Kesehatan Per 1 November 2024 Lengkap Semua Golongan Kelas Peserta Cek Disini

Resmi berlaku tarif baru KRIS BPJS Kesehatan per 1 November 2024 lengkap semua golongan kelas peserta selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi. Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. TARIF Baru KRIS BPJS Kesehatan Per 1 November 2024 Lengkap Semua Golongan Kelas Peserta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku tarif baru KRIS BPJS Kesehatan per 1 November 2024 lengkap semua golongan kelas peserta selengkapnya cek disini.

Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Ia mengatakan, program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan diimplementasikan mulai 2024 ini.

Namun, penerapan KRIS BPJS akan dilakukan secara bertahap.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan, dua tahun," ujar Budi usai menghadiri peluncuran buku "Anti-mainstream Beureucracy" di Jakarta Selatan, Kamis 10 Oktober 2024.

Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Lebih Dari 10 Juta, Ajukan Secara Online

Budi pun mengungkapkan saat ini tarif untuk sistem BPJS KRIS belum ditentukan.

Menurutnya kemungkinan tarif BPJS Kesehatan tidak berubah meski ada sistem KRIS.

Sebab BPJS KRIS didesain dengan harga sama untuk semua kelas.

"Tarifnya belum ditentuin, tapi harusnya enggak ada perubahan karena didesain dengan harga sama," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.

Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.

Biaya iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2024

Mengacu aturan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantun iuran (PBI) dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

PBI sendiri adalah yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Berikut ketentuannya:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

- 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

- 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta bukan pekerja

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp 35.000 dibayar peserta dan Rp 7.000 dibayar pemerintah

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

- Iuran BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.

6. Veteran dan perintis kemerdekaan

Bagi veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Iuran tersebut, nantinya dibayarkan oleh pemerintah ke BPJS Kesehatan.

Cara Top Up KRIS BPJS Kesehatan, Setiap Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap

Itulah informasi seputar tarif dan iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Semoga bermanfaat.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved