Berita Viral

HEBOH Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 2025! PT Taspen: Hoaks, Clickbait dan Giring Opini

Heboh kabar Gaji pensiunan PNS naik tahun 2025 kini ditanggapi langsung oleh PT Taspen sebagai bank penyalur upah ASN.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
GAJI ASN NAIK - Ilustrasi. Heboh kabar Gaji pensiunan PNS naik tahun 2025 kini ditanggapi langsung oleh PT Taspen sebagai bank penyalur upah ASN. 

Ringkasan Berita:
  • Media sosial kembali diramaikan dengan kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025.
  • Informasi ini memunculkan beragam spekulasi di kalangan ASN dan pensiunan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Heboh kabar Gaji pensiunan PNS naik tahun 2025 kini ditanggapi langsung oleh PT Taspen sebagai bank penyalur upah ASN.

Media sosial kembali diramaikan dengan kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025.

Informasi ini memunculkan beragam spekulasi di kalangan ASN dan pensiunan.

Namun, PT Taspen (Persero) sebagai pengelola dana pensiun dan tabungan hari tua ASN menegaskan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan tersebut.

Taspen mengingatkan ASN dan pensiunan untuk berhati-hati terhadap kabar yang tidak bersumber resmi, terutama terkait kenaikan gaji pensiunan PNS.

Baca juga: Gaji Dolar! Lowongan Magang Kedutaan Besar Denmark di Jakarta Terbaru 2025, Cek Link dan Cara Daftar

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini.

Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” tulis Taspen melalui akun Instagram resminya @taspen, dikutip pada Rabu 19 November 2025.

Taspen juga mengajak ASN dan pensiunan untuk selalu memeriksa informasi melalui kanal resmi.

“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tulis Taspen.

Taspen menjelaskan bahwa skema dan perhitungan gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 karena belum ada aturan baru yang diterbitkan.

Penyesuaian tersebut mencakup kenaikan 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda mereka, yang telah dibayarkan sejak Januari 2024.

Rincian Gaji Pensiunan PNS

Berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I

- IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved