Berita Viral
TARIF Baru KRIS BPJS Kesehatan Per 1 November 2024 Lengkap Semua Golongan Kelas Peserta Cek Disini
Resmi berlaku tarif baru KRIS BPJS Kesehatan per 1 November 2024 lengkap semua golongan kelas peserta selengkapnya cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku tarif baru KRIS BPJS Kesehatan per 1 November 2024 lengkap semua golongan kelas peserta selengkapnya cek disini.
Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Ia mengatakan, program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan diimplementasikan mulai 2024 ini.
Namun, penerapan KRIS BPJS akan dilakukan secara bertahap.
"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan, dua tahun," ujar Budi usai menghadiri peluncuran buku "Anti-mainstream Beureucracy" di Jakarta Selatan, Kamis 10 Oktober 2024.
• Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Lebih Dari 10 Juta, Ajukan Secara Online
Budi pun mengungkapkan saat ini tarif untuk sistem BPJS KRIS belum ditentukan.
Menurutnya kemungkinan tarif BPJS Kesehatan tidak berubah meski ada sistem KRIS.
Sebab BPJS KRIS didesain dengan harga sama untuk semua kelas.
"Tarifnya belum ditentuin, tapi harusnya enggak ada perubahan karena didesain dengan harga sama," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.
Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.