Berita Viral

TARIF Baru KRIS BPJS Kesehatan Per 1 November 2024 Lengkap Semua Golongan Kelas Peserta Cek Disini

Resmi berlaku tarif baru KRIS BPJS Kesehatan per 1 November 2024 lengkap semua golongan kelas peserta selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi. Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. TARIF Baru KRIS BPJS Kesehatan Per 1 November 2024 Lengkap Semua Golongan Kelas Peserta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku tarif baru KRIS BPJS Kesehatan per 1 November 2024 lengkap semua golongan kelas peserta selengkapnya cek disini.

Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Ia mengatakan, program kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan diimplementasikan mulai 2024 ini.

Namun, penerapan KRIS BPJS akan dilakukan secara bertahap.

"BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan, dua tahun," ujar Budi usai menghadiri peluncuran buku "Anti-mainstream Beureucracy" di Jakarta Selatan, Kamis 10 Oktober 2024.

Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Lebih Dari 10 Juta, Ajukan Secara Online

Budi pun mengungkapkan saat ini tarif untuk sistem BPJS KRIS belum ditentukan.

Menurutnya kemungkinan tarif BPJS Kesehatan tidak berubah meski ada sistem KRIS.

Sebab BPJS KRIS didesain dengan harga sama untuk semua kelas.

"Tarifnya belum ditentuin, tapi harusnya enggak ada perubahan karena didesain dengan harga sama," tuturnya.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melalui KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.

Mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS BPJS Kesehatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2025.

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan selanjutnya akan diatur melalui peraturan menteri.

Biaya iuran BPJS Kesehatan Terbaru Oktober 2024

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved