Berita Viral

TARIF Baru KRIS BPJS Kesehatan Per 1 November 2024 Lengkap Semua Golongan Kelas Peserta Cek Disini

Resmi berlaku tarif baru KRIS BPJS Kesehatan per 1 November 2024 lengkap semua golongan kelas peserta selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi. Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. TARIF Baru KRIS BPJS Kesehatan Per 1 November 2024 Lengkap Semua Golongan Kelas Peserta. 

Mengacu aturan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

1. Peserta PBI

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima bantun iuran (PBI) dibayarkan tiap bulan oleh pemerintah.

PBI sendiri adalah yang dikategorikan sebagai orang tidak mampu dan fakir miskin.

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Iuran peserta pekerja penerima upah yang bekerja di lembaga pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Berikut ketentuannya:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

- 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja

- 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah

Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved