Berita Viral

RESMI Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak Dicekal Lengkap Alasan Kejagung hingga Respons Purbaya

Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak kini resmi dicekal terakit kasus pajak lengkap dengan pernyataan Kejagung hingga respons Menkeu Purbaya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
MENKEU PURBAYA - Mekeu Purbaya Yudhi Sadewa. Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak kini resmi dicekal terakit kasus pajak lengkap dengan pernyataan Kejagung hingga respons Menkeu Purbaya. 

Ringkasan Berita:
  • Petinggi Grup Djarum terseret dalam kasus dugaan korupsi pajak terkait pelaksanaan tax amnesty tahun 2016–2020 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
  • Hal ini terendus setelah Kejagung melakukan penggeledahan sejumlah rumah pejabat pajak yang diduga terlibat kasus tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bos Djarum dan Eks Dirjen Pajak kini resmi dicekal terakit kasus pajak lengkap dengan pernyataan Kejagung hingga respons Menkeu Purbaya.

Petinggi Grup Djarum terseret dalam kasus dugaan korupsi pajak terkait pelaksanaan tax amnesty tahun 2016–2020 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini terendus setelah Kejagung melakukan penggeledahan sejumlah rumah pejabat pajak yang diduga terlibat kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Bahkan Kejagung sudah mengajukan permohonan pencegahan ke Kementerian Imigrasi terhadap sejumlah orang terkait kasus ini.

Baca juga: PURBAYA Resmi Terbitkan Aturan Kompensasi Energi Terbaru 2025, Kini Dibayar 70 Persen per Bulan

Seperti dikutip Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan hal ini.

Dimana Kejagung telah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi di bidang perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. 

Lima orang yang dimintakan cegah tersebut yakni mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi; pengusaha Victor Rachmat Hartono; pemeriksa pajak Ditjen Pajak Karl Layman; konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo; serta Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ningdijah Prananingrum. 

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Kamis 20 November 2025. 

Perkecil Kewajiban Pajak

Anang menjelaskan, pencegahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020. 

“Dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada tahun 2016 sampai 2020 yang diduga dilakukan oknum atau pegawai pajak,” kata Anang seperti dikutip Kompas.com. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan melaksanakan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di bidang perpajakan. 

Agus mengatakan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung). “Betul, dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ujar Agus seperti dilansir Kompas.com, Kamis (20/11/2025).

Respons Menkeu Purbaya

Menanggapi kasus tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pihaknya di Kementerian Keuangan mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Kejagung.

“Saya belum dapat laporan dari Pak Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja berjalan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi November, Kamis 20 November 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved