Public Service

Cara Top Up KRIS BPJS Kesehatan, Setiap Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang didirikan oleh pemerintah Indonesia

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan- BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang didirikan oleh pemerintah Indonesia, BPJS Kesehatan memiliki jaringan provider kesehatan yang luas di seluruh Indonesia, termasuk rumah sakit, klinik, dan dokter-dokter spesialis.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang didirikan oleh pemerintah Indonesia.

Tujuan utamanya adalah menyediakan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia.

Baik yang bekerja maupun yang tidak bekerja, agar dapat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya yang tinggi.

Program BPJS Kesehatan beroperasi dengan cara mengumpulkan iuran dari pesertanya.

Selanjutnya BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta. 

Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari berbagai kalangan, termasuk pekerja formal, pekerja informal, dan anggota keluarga mereka.

Sebagai peserta BPJS Kesehatan, seseorang memiliki akses ke berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan rutin hingga perawatan medis yang kompleks.

Ini termasuk konsultasi dengan dokter, rawat inap di rumah sakit, obat-obatan, tindakan medis, dan lain sebagainya.

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Perpres tidak menghapus kelas BPJS Kesehatan, melainkan menyederhanakannya melalui penerapan KRIS.

Berapa Lama Status BPJS Kesehatan PBI Aktif dan Bisa Digunakan Berobat Setelah Didaftarkan? 

Dilansir dari Kompas.com Peserta BPJS Kesehatan boleh naik kelas rawat inap Pasal 51 ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya akibat peningkatan pelayanan. 

"Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," tulis Pasal 51.

Sebagai contoh, peserta kelas 2 BPJS Kesehatan diperbolehkan naik ke kelas 1 maupun kelas di atasnya dengan membayar selisih biaya rawat inap.

Selisih antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan tersebut dapat dibayarkan oleh beberapa pihak, meliputi: Peserta yang bersangkutan Pemberi kerja Asuransi kesehatan tambahan.

BPJS Kesehatan memiliki jaringan provider kesehatan yang luas di seluruh Indonesia, termasuk rumah sakit, klinik, dan dokter-dokter spesialis. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved