Public Service

Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan dan Penyesuaian Tarif Perubahan Iuran Tahun 2024

Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Rincian iuran BPJS Kesehatan 2025 setelah diganti KRIS- Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan penyesuaian tarif iuran untuk peserta BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada tahun 2024, Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional dan memastikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. 

Pendaftaran Melalui Online:

Kunjungi Situs Resmi BPJS Kesehatan: Buka situs resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id.

Buat Akun: Klik tombol "Pendaftaran" dan buat akun dengan menggunakan email atau nomor ponsel yang aktif.

Isi Data Diri: Masukkan data diri dengan lengkap dan benar sesuai dengan identitas resmi, seperti NIK, nama lengkap, alamat, dan nomor telepon.

Pilih Fasilitas Kesehatan: Pilih fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama yang akan Anda gunakan, seperti puskesmas atau klinik.

Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Konfirmasi dan Aktivasi: Setelah mengisi semua data, Anda akan menerima email atau SMS konfirmasi. Ikuti petunjuk untuk mengaktifkan akun Anda.

4 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Ini, Apa Saja?

Pendaftaran Melalui Kantor BPJS Kesehatan:

Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan pas foto.

Isi Formulir Pendaftaran: Ambil dan isi formulir pendaftaran yang disediakan di kantor BPJS Kesehatan.

Serahkan Dokumen: Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas.

Tunggu Proses Verifikasi: Petugas akan memverifikasi data Anda. Jika semua dokumen lengkap dan valid, Anda akan diberikan nomor peserta BPJS Kesehatan.

Bayar Iuran (Jika Berlaku): Untuk peserta mandiri, Anda perlu membayar iuran pertama sesuai dengan kelas yang dipilih (Kelas 1, 2, atau 3). Pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau melalui layanan pembayaran online.

Kategori Peserta BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki beberapa kategori peserta, yaitu:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved