Public Service

Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan dan Penyesuaian Tarif Perubahan Iuran Tahun 2024

Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Rincian iuran BPJS Kesehatan 2025 setelah diganti KRIS- Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan penyesuaian tarif iuran untuk peserta BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada tahun 2024, Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional dan memastikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Mendapatkan BPJS Kesehatan dari pemerintah adalah langkah penting untuk memastikan Anda dan keluarga memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.

Jika berhasil mendapatkan layanan BPJS Kesehatan, Pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu agar manfaat kesehatan dapat terus dinikmati tanpa hambatan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program BPJS Kesehatan atau memiliki pertanyaan, dapat menghubungi call center BPJS Kesehatan di nomor 1500400 atau mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat

Bagi Anda yang ingin mendaftar dan mendapatkan BPJS Kesehatan dari pemerintah, berikut adalah panduan lengkapnya.

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Program ini memberikan berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan rutin hingga pengobatan penyakit kronis, dengan biaya yang terjangkau atau bahkan gratis untuk golongan tertentu.

Cara Terbaru Pindah Faskes BPJS Kesehatan Tanpa Harus Datang ke Kantor Layanan

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar BPJS Kesehatan, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal di Indonesia selama minimal 6 bulan.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Langkah-langkah Pendaftaran BPJS Kesehatan

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved