Public Service

Cara Mendapatkan BPJS Kesehatan dan Penyesuaian Tarif Perubahan Iuran Tahun 2024

Program ini bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Rincian iuran BPJS Kesehatan 2025 setelah diganti KRIS- Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan penyesuaian tarif iuran untuk peserta BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada tahun 2024, Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional dan memastikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. 

PBI (Penerima Bantuan Iuran): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, biasanya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

* Peserta Mandiri: Peserta yang membayar iuran secara mandiri sesuai dengan kelas yang dipilih.

* Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

* Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): Peserta yang bekerja sendiri atau wiraswasta dan membayar iuran sendiri.

Manfaat BPJS Kesehatan

* Peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan berbagai layanan kesehatan, antara lain:

* Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama: Layanan kesehatan dasar di puskesmas, klinik, atau dokter keluarga.

Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan: Layanan spesialis di rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari Faskes tingkat pertama.

* Pelayanan Rawat Inap: Layanan rawat inap di rumah sakit sesuai dengan kelas yang dipilih.

* Pelayanan Persalinan: Layanan kesehatan untuk ibu hamil, melahirkan, dan pasca melahirkan.

* Pelayanan Kesehatan Gigi: Layanan kesehatan gigi dasar.

Pelayanan Kesehatan Mata: Layanan kesehatan mata dasar.

Kemudahan Memindahkan Faskes BPJS Kesehatan, Ini Cara Praktis dan Gratis, Cek Informasi Selengkapnya

Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan penyesuaian tarif iuran untuk peserta BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada tahun 2024.

Penyesuaian ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional dan memastikan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

* Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2024

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved