Jatanras Polres Landak Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Kemudian berdasarkan laporan itu, personil Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor.

|
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Unit Jatanras saat berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang hilang pada Minggu 21 Juli 2024. Pelaku dan barang bukti diamankan di salah satu indekos yang berada di Kota Ngabang 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Sebelumnya warga kehilangan sepeda motor di kios bensin, Jalan Raya Km 4 Ngabang, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Minggu 21 Juli 2024.

Kemudian berdasarkan laporan itu, personil Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku beserta barang bukti hasil pencurian berada di tempat tinggal abang dari N di Indekos belakang Puskesmas Ngabang, Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang.

Selanjutnya anggota Jatanras berangkat menuju ke lokasi tersebut. Namun di tengah perjalanan di Jalur 2 Ngabang, anggota Jatanras bertemu dengan diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor milik abangnya.

Baca juga: TMMD ke 121 Kodim 1210/Ldk Resmi Dibuka Oleh Pj Bupati Landak

Anggota langsung mengamankan N, dan Setelah diinterogasi mengakui bahwa dia telah mengambil sepeda motor milik orang lain bersama temannya yakni KC yang sedang berada di kos abangnya.

Anggota Jatanras kemudian menuju kos tersebut dan langsung mengamankan pelaku KC beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Raja Toga Paruhum menerangkan bahwa proses penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Unit Jatanras Polres Landak dan masyarakat.

Penangkapan merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menangani kasus pencurian dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Landak.

"Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberantas tindak kejahatan dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat," ujar Kasat pada Rabu 24 Juli 2024.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian, agar kita dapat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

"Kami menyadari bahwa pelaku anak perlu penanganan khusus. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum yang adil dan mendidik bagi pelaku anak," sebutnya.

"Serta memberikan bimbingan yang diperlukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya di masa depan," pungkas Kasat. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved