Penemuan Jasad

Sidang Oknum TNI Habisi Gadis Pontianak Kembali Digelar, Hadirkan Dua Saksi

Pantauan TribunPontianak.co.id, sidang digelar di ruang Wira mulai sekitar pukul 09.00 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Tampak kedua saksi memberikan keterangan kepada pihak terkait, dalam sidang kasus pembunuhan Sri Mulyan dengan terdakwa oknum TNI Yuwandi kembali digelar di Pengadilan Militar Pontianak, Selasa 26 September 2023. 

Lalu, Prada Yuwandi juga didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,  dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada,"jelasnya.

Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.

Keluarga Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang dibunuh oknum TNI berharap pelaku dihukum mati atas perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan Malhuri, ayah Sri Mulyani saat hadir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak,  kamis 14 September 2023.

"Mendengar di Sidang tadi, ini pembunuhan berencana. Jenazah anak saya disembunyikan berbulan - bulan, saya minta hukuman mati," tegasnya.

Lalu, Mulyati, Kakak korban menilai perbuatannya Prada Yuwandi sudah sangat sadis.

"Cara dia membunuh adik saya sangat sadis, adik saya dipukul, diinjak, dicekik, disetubuhi lagi, adik saya sudah pingsan, masih di setubuhi lagi, itu melebihi binatang," katanya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved