Penemuan Jasad
Sidang Oknum TNI Habisi Gadis Pontianak Kembali Digelar, Hadirkan Dua Saksi
Pantauan TribunPontianak.co.id, sidang digelar di ruang Wira mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Lalu, Prada Yuwandi juga didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun.
"Dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada,"jelasnya.
Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.
Keluarga Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang dibunuh oknum TNI berharap pelaku dihukum mati atas perbuatannya.
Hal tersebut disampaikan Malhuri, ayah Sri Mulyani saat hadir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, kamis 14 September 2023.
"Mendengar di Sidang tadi, ini pembunuhan berencana. Jenazah anak saya disembunyikan berbulan - bulan, saya minta hukuman mati," tegasnya.
Lalu, Mulyati, Kakak korban menilai perbuatannya Prada Yuwandi sudah sangat sadis.
"Cara dia membunuh adik saya sangat sadis, adik saya dipukul, diinjak, dicekik, disetubuhi lagi, adik saya sudah pingsan, masih di setubuhi lagi, itu melebihi binatang," katanya.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.