Penemuan Jasad

Sidang Oknum TNI Habisi Gadis Pontianak Kembali Digelar, Hadirkan Dua Saksi

Pantauan TribunPontianak.co.id, sidang digelar di ruang Wira mulai sekitar pukul 09.00 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Tampak kedua saksi memberikan keterangan kepada pihak terkait, dalam sidang kasus pembunuhan Sri Mulyan dengan terdakwa oknum TNI Yuwandi kembali digelar di Pengadilan Militar Pontianak, Selasa 26 September 2023. 

Dalam perjalanan, Prada Yuwandi merencanakan membunuh Sri Mulyani di belakang rumah Kosong di Bukit Tempayan.

Pukul 06.15, terdakwa menjalankan rencananya, pertama Prada Yuwandi menjegal Sri Mulyani dengan kaki kanannya sembari tangan kanannya menarik tubuh Sri Mulyani hingga Sri jatuh.

Saat jatuh, Prada Yuwandi langsung menindih perut Sri dan mencekiknya dengan kedua tangan hingga Sri tidak sadarkan diri.

Ketika Sri tidak sadarkan diri, Prada Yuwandi sempat menyetubuhi Sri.

Selesai menyetubuhi dan hendak memakaikan celana Sri, Prada Yuwandi melihat tubuh Sri bergerak.

Prada Yuwandi mengambil batu dan memukulkannya ke kepala Sri hingga berdarah.

Tidak selesai disitu, Prada Yuwandi berdiri lalu menginjak - injak dada dan perut Sri Mulyani.

Prada Yuwandi kemudian membekap mulut dan hidup Sri menggunakan kaos yang ia ambil.

Pukul 06.45, Yuwandi memegang leher Sri untuk mengecek denyut nadi dan memastikan Sri sudah meninggal.

Yuwandi kembali ke Pos nya bertugas dan meninggalkan jasad Sri tergeletak di lokasi.

Pukul 08.15, Yuwandi kembali ke lokasi membawa cangkul dan sekop mengubur jasad Sri di lokasi dengan posisi jasad terlentang.

Prada Yuwandi membuang barang bawaan Sri ke sungai.

Kronologi Oknum TNI Habisi Gadis Pontianak di Sambas, Sri Mulyani Disetubuhi saat Tak Sadarkan Diri

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, menyampaikan terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan sejumlah pasal.

Pada dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kemudian, Yuwandi didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved