Penemuan Jasad
Sidang Oknum TNI Habisi Gadis Pontianak Kembali Digelar, Hadirkan Dua Saksi
Pantauan TribunPontianak.co.id, sidang digelar di ruang Wira mulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Dalam perjalanan, Prada Yuwandi merencanakan membunuh Sri Mulyani di belakang rumah Kosong di Bukit Tempayan.
Pukul 06.15, terdakwa menjalankan rencananya, pertama Prada Yuwandi menjegal Sri Mulyani dengan kaki kanannya sembari tangan kanannya menarik tubuh Sri Mulyani hingga Sri jatuh.
Saat jatuh, Prada Yuwandi langsung menindih perut Sri dan mencekiknya dengan kedua tangan hingga Sri tidak sadarkan diri.
Ketika Sri tidak sadarkan diri, Prada Yuwandi sempat menyetubuhi Sri.
Selesai menyetubuhi dan hendak memakaikan celana Sri, Prada Yuwandi melihat tubuh Sri bergerak.
Prada Yuwandi mengambil batu dan memukulkannya ke kepala Sri hingga berdarah.
Tidak selesai disitu, Prada Yuwandi berdiri lalu menginjak - injak dada dan perut Sri Mulyani.
Prada Yuwandi kemudian membekap mulut dan hidup Sri menggunakan kaos yang ia ambil.
Pukul 06.45, Yuwandi memegang leher Sri untuk mengecek denyut nadi dan memastikan Sri sudah meninggal.
Yuwandi kembali ke Pos nya bertugas dan meninggalkan jasad Sri tergeletak di lokasi.
Pukul 08.15, Yuwandi kembali ke lokasi membawa cangkul dan sekop mengubur jasad Sri di lokasi dengan posisi jasad terlentang.
Prada Yuwandi membuang barang bawaan Sri ke sungai.
• Kronologi Oknum TNI Habisi Gadis Pontianak di Sambas, Sri Mulyani Disetubuhi saat Tak Sadarkan Diri
Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, menyampaikan terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan sejumlah pasal.
Pada dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kemudian, Yuwandi didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.