Penemuan Jasad

Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya

31 Mei 2023, warga menemukan tulang belulang di belakang rumah kosong kawasan Sajingan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya - Infografis-Yuwandi-Divonis-Seumur-Hidup.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Infografis Yuwandi Divonis Seumur Hidup.
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya - Infografis-kronologi-oknum-TNI-habisi-gadis-Pontianak-di-Sambas.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Infografis kronologi oknum TNI habisi gadis Pontianak di Sambas, Kalimantan Barat. Korban Sri Mulyani sempat disetubuhi pelaku saat tak sadarkan diri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Prada Yuwandi, oknum TNI yang bunuh tunangannya sendiri di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim di Pengadilan Militer I - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 28 November 2023.

Bagaimana jejak kasus ini? simak di bawah ini.

- 31 Mei 2023, warga menemukan tulang belulang di belakang rumah kosong kawasan Sajingan Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

- Minggu 4 Juni 2023, Polda Kalbar mengatakan kasus penemuan ditangani Pomdam XII Tanjungpura. Nama Prada Yuwandi mencuat sebagai pelaku.

- Senin 5 Juni 2023, warga Pontianak, Ning Diana meyakini tulang belulang yang ditemukan di Sajingan, Sambas adalah adiknya bernama Sri Mulyani. Dirinya juga yakin Prada Yuwandi terlibat dalam hal ini.

- Selasa 6 Juni 2023, Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Ade Rizal mengatakan sudah mengamankan seorang oknum TNI Prada Y terkait penemuan kerangka

- Jumat 23 Juni 2023, Kolonel Ade Rizal mengatakan Prada Y sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kerangka yang ditemukan diduga korban pembunuhan yang dilakukan Prada Yuwandi.

- Senin 31 Juli 2023, hasil tes DNA memastikan tulang belulang yang ditemukan di Sajingan adalah warga Pontianak, Sri Mulyani, adik dari Ning Diana.

- Kamis 14 September 2023 sidang perdana Prada Yuwandi digelar. Oditur Eni Sulisdawati dalam dakwaannya mengungkap fakta bahwa pada 24 Desember 2022 Prada Yuwandi membunuh Sri Mulyani yang saat itu dalam kondisi hamil.

- Selasa 7 November 2023, Oditur menuntut Prada Yuwandi hukuman penjara seumur hidup, pemecatan dari TNI AD dan membayar restitusi.

- Selasa 28 November 2023, Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak memvonis Prada Yuwandi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD.

BREAKING NEWS : Prada Y, Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Mantan Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup

(*)  

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved