Breaking News

Penemuan Jasad

Sidang Oknum TNI Habisi Gadis Pontianak Kembali Digelar, Hadirkan Dua Saksi

Pantauan TribunPontianak.co.id, sidang digelar di ruang Wira mulai sekitar pukul 09.00 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Tampak kedua saksi memberikan keterangan kepada pihak terkait, dalam sidang kasus pembunuhan Sri Mulyan dengan terdakwa oknum TNI Yuwandi kembali digelar di Pengadilan Militar Pontianak, Selasa 26 September 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang kasus pembunuhan Sri Mulyani dengan terdakwa oknum TNI Yuwandi kembali digelar di Pengadilan Militar Pontianak, Selasa 26 September 2023.

Pantauan TribunPontianak.co.id, sidang digelar di ruang Wira mulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Sidang ketiga ini beragendakan pemeriksaan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan Oditur pada sidang pagi ini.

Fitri, petugas resepsionis Hotel Sakka Darma Aruk tempat Sri Mulyani menginap waktu menemui terdakwa.

Selain itu ada juga Mustika Sari karyawan rumah makan Dio, tempat korban dan terdakwa bertemu di Sajingan.

Terdakwa Yuwandi tampak berada di kursi pesakitan dengan didampingi penasehat hukumnya.

Cinta Segitiga Oknum TNI Berujung Maut Gadis Pontianak, Cekcok Sri Mulyani dan Wanita Lain di Sambas

Kronologi

Kronologi pembunuhan warga Pontianak, Sri Mulyani yang diduga dilakukan oknum TNI Prada Yuwandi terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1 - 05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 14 September 2023.

Dalam sidang itu, Oditur Militer yang menyampaikan dakwaan mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan Sri Mulyani terjadi pada 25 Desember 2022.

Bermula pada 23 Desember 2022, Sri Mulyani ke Kabupaten Sambas untuk meminta pertanggungjawaban kepada Prada Yuwandi atas kehamilannya.

24 Desember 2022 dini hari, Prada Yuwandi dan Sri Mulyani terlibat cekcok dan ribut karena Sri Mulyani mengetahui Prada Yuwandi bersama dengan wanita lain.

Sekitar pukul 06.00 WIB, Sri Mulyani meminta diantarkan Yuwandi ke Terminal Aruk, Sajingan

Setelah tiba di terminal, Yuwandi kembali mengarahkan sepeda motornya ke arah lain dan membawa Sri Mulyani ke sebuah rumah kosong di

Belakang Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.

Dalam perjalanan, Prada Yuwandi merencanakan membunuh Sri Mulyani di belakang rumah Kosong di Bukit Tempayan.

Pukul 06.15, terdakwa menjalankan rencananya, pertama Prada Yuwandi menjegal Sri Mulyani dengan kaki kanannya sembari tangan kanannya menarik tubuh Sri Mulyani hingga Sri jatuh.

Saat jatuh, Prada Yuwandi langsung menindih perut Sri dan mencekiknya dengan kedua tangan hingga Sri tidak sadarkan diri.

Ketika Sri tidak sadarkan diri, Prada Yuwandi sempat menyetubuhi Sri.

Selesai menyetubuhi dan hendak memakaikan celana Sri, Prada Yuwandi melihat tubuh Sri bergerak.

Prada Yuwandi mengambil batu dan memukulkannya ke kepala Sri hingga berdarah.

Tidak selesai disitu, Prada Yuwandi berdiri lalu menginjak - injak dada dan perut Sri Mulyani.

Prada Yuwandi kemudian membekap mulut dan hidup Sri menggunakan kaos yang ia ambil.

Pukul 06.45, Yuwandi memegang leher Sri untuk mengecek denyut nadi dan memastikan Sri sudah meninggal.

Yuwandi kembali ke Pos nya bertugas dan meninggalkan jasad Sri tergeletak di lokasi.

Pukul 08.15, Yuwandi kembali ke lokasi membawa cangkul dan sekop mengubur jasad Sri di lokasi dengan posisi jasad terlentang.

Prada Yuwandi membuang barang bawaan Sri ke sungai.

Kronologi Oknum TNI Habisi Gadis Pontianak di Sambas, Sri Mulyani Disetubuhi saat Tak Sadarkan Diri

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya, menyampaikan terdakwa Prada Yuwandi didakwa dengan sejumlah pasal.

Pada dakwaan primer, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal 340 KUHP yakni tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Kemudian, Yuwandi didakwa pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Lalu, Prada Yuwandi juga didakwa pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,  dengan ancaman penjara 7 tahun.

"Dakwaan ini disusun secara subsideritas, artinya dakwaan ini nanti akan dibuktikan semua dalam persidangan, jadi mana yang terbukti akan dipilih majelis hakim berdasarkan fakta persidangan yang ada,"jelasnya.

Pada persidangan ini, sesuai surat dakwaan dari Oditur Militer terdapat 14 saksi yang akan dihadirkan dalam kasus ini.

Keluarga Sri Mulyani, gadis asal Pontianak yang dibunuh oknum TNI berharap pelaku dihukum mati atas perbuatannya.

Hal tersebut disampaikan Malhuri, ayah Sri Mulyani saat hadir dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak,  kamis 14 September 2023.

"Mendengar di Sidang tadi, ini pembunuhan berencana. Jenazah anak saya disembunyikan berbulan - bulan, saya minta hukuman mati," tegasnya.

Lalu, Mulyati, Kakak korban menilai perbuatannya Prada Yuwandi sudah sangat sadis.

"Cara dia membunuh adik saya sangat sadis, adik saya dipukul, diinjak, dicekik, disetubuhi lagi, adik saya sudah pingsan, masih di setubuhi lagi, itu melebihi binatang," katanya.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved