Aspidsus Siju: RS Kita Jemput Paksa di Rumahnya di PIK 2 Jakarta Utara

Dikatakannya lagi, Saksi RS merupakan warga kota Pontianak, dia di jadikan saksi karena dalam proyek pengadaan lahan yang kini perkara

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
KONFERENSI PERS - Aspidsus Kejati Kalbar Siju SH didampingi Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta saat gelar konferensi pers penetapan tersangka RS dalam perkara Tipikor kasus mark up pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Prov Kalbar pada Rabu 10 September 2025 malam di Kejati Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saksi perkara Tipikor kasus mark up pengadaan lahan untuk pembangunan kantor pusat salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Prov Kalbar akhirnya dijemput paksa oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI di kediamannya yang berada di komplek perumahan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara pada Selasa, 09 September 2025 pada pukul 20.30 WIB.

Menurut Aspidsus Kejati Kalbar Siju SH, Saksi Ricky Sandi yang kini sudah di tetapkan sebagai tersangka ini terpaksa di jemput paksa karena merupakan satu diantara saksi dalam 
perkara Tipikor proyek pengadaan tanah perbankan pada tahun 2015.

"Dia dijemput paksa karena sudah kali dipanggil melalui surat untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, tapi tidak hadir, maka selanjutnya Penyidik Kejati Kalbar meminta bantuan kepada Bidang Intelijen Kejati Kalbar untuk melacak keberadaan saksi RS," ungkap Aspidsus Siju SH didampingi Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta pada Rabu 10 September 2025 malam.

Kecewa Klien di Tahan, Adv Herman Hofi akan Praperadilan Kejati Kalbar

Dikatakannya lagi, Saksi RS merupakan warga kota Pontianak, dia di jadikan saksi karena dalam proyek pengadaan lahan yang kini perkara tipikor di tangani oleh Pidsus Kejati Kalbar sebagai pihak ketiga.

"Dia, di jemput di rumah yang berada di PIK Jakarta, diketahui itu rumah miliknya, saat di jemput di rumah ada kedua orang tua nya," ungkap Siju SH.

Lanjutnya, setelah di jemput paksa, saksi RS dibawa ke Kejati Kalbar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Kalbar, dan akhirnya pada Rabu 10 September 2025 malam, RS ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Pidsus Kejati Kalbar berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang diperoleh, dengan didukung oleh bukti-bukti lain dalam berkas perkara terdakwa PAM, menetapkan inisial sdr. RS selaku pihak ke tiga yang menerima kuasa dari penjual sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan tanah yang digunakan untuk pembangunan kantor pusat salah satu Bank milik Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat," jelasnya

Dikatakannya lagi, "setelah dilakukan pemeriksaan, saksi RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, tentunya dengan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka RS oleh Penyidik Pidsus Kejati Kalbar dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 10 - 29 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.  

Diketahui dalam perkara Tipikor proyek pengadaan tanah pada tahun 2015 ini  seluas 7.883 meter persegi dengan nilai total perolehan hampir Rp 100 Miliar tepatnya sebesar Rp 99.173.013.750.

Lanjutnya dari hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka RS bersama-sama dengan terdakwa PAM beserta 3  terdakwa lainnya yang masih proses persidangan, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 39.866.378.750

Aspidsus Kejati Kalbar Siju SH menegaskan tersangka RS akan dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved