Penemuan Jasad

Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer

Kedua, menguatkan putusan pengadilan negeri Militer 1-05 Pontianak Nomor 34-K/PM.1-05/AD/IX/2023 tanggal 28 November 2023 yang dimohonkan banding ters

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Sidang Putusan Prada Y, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani, gadis asal Pontianak. Selasa 28 November 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Militer telah mengeluarkan putusan atas Banding kasus Sri Mulyani gadis asal Pontianak yang dibunuh oleh oknum TNI bernama Prada Yuwandi.

Pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Militer Pontianak, Putusan Bandinh tersebut dikeluarkan pada 8 januari 2024.

Dalam amar putusan Banding nomor 113-K/PMT.I/BDG/XII/2023, pertama majelis hakim menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh terdakwa Yuwandi, Prada NRP 31200961220202.

Kedua, menguatkan putusan pengadilan negeri Militer 1-05 Pontianak Nomor 34-K/PM.1-05/AD/IX/2023 tanggal 28 November 2023 yang dimohonkan banding tersebut.

Prada Yuwandi Divonis Seumur Hidup, Oditur : Sesuai Tuntutan

Tiga, memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Empat, membebankan biaya perkara tingkat banding kepada negara.

Majelis Hakim dalam putusan Banding tersebut yakni sebagai Hakim Ketua Kolonel Kum Mustofa, SH., MH.

Hakim anggota 1, Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah, SH.

Hakim Anggota 2 yakni Letkol Chk Dwi Yudo Utomo, SH.,MH.

Terkait putusan Banding tersebut, Juliansyah kakak kandung korban mengaku belum mengetahuinya, dan mengetahui hal itu setalh dikonfirmasi.

Bilamana putusan Banding tersebut tidak merubah putusan Pengadilan Militer Pontianak ia dan pihak keluarga sangat bersyukur.

"Saya tidak bisa apa - apa sekarang, yang penting hukuman si Wandi ini tetap, tetapi bila hukuman si Wandi ini lebih ringan, kami akan bergerak, kalau tetap Inshaa Allah kami terima," tuturnya, Selasa 16 januari 2024.

Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.

Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.

Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.

Atas perbuatannya itu, Prada Y di tuntut penjara seumur hidup, dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.

Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved