Raih IPP 4,46, Disdukcapil Pontianak Terus Perkuat Layanan Cepat dan Responsif
Pemkot juga memperoleh Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 94,96 atau Kualitas Tertinggi (A) dari Ombudsman RI.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak meraih Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,35 dengan kategori Sangat Baik (A-) dari Kementerian PANRB untuk tahun 2024.
Selain itu, Pemkot juga memperoleh Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 94,96 atau Kualitas Tertinggi (A) dari Ombudsman RI.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut mencatat capaian serupa. Antara lain RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie dengan IPP 4,49, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan IPP 4,46, serta Dinas Sosial dengan IPP 4,09.
Terkait prestasi tersebut, salah satunya didukung oleh Dikdukcapil Kota Pontianak. Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan, hasil tersebut ditetapkan melalui evaluasi dan pemantauan yang dilakukan Kementerian PANRB terhadap kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintah daerah.
“Total nilai IPP Kota Pontianak 4,35 dengan kategori sangat baik (A-). Nilai ini didukung capaian dari tiga perangkat daerah, yakni Disdukcapil, Dinas Sosial, dan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie,” ujarnya, Jumat 12 September 2025.
Erma menyampaikan, pihaknya terus melakukan evaluasi pelayanan sesuai standar yang ditetapkan melalui PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
Komponen yang menjadi perhatian meliputi sistem, persyaratan, mekanisme, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk pelayanan, hingga penanganan pengaduan.
“Kami menyediakan berbagai media agar masyarakat mudah menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan, seperti tatap muka, email, WhatsApp, maupun Google Review. Semua masukan akan kami tindak lanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” jelasnya.
Baca juga: Raih IPP 4,49, RSUD Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Prima bagi Warga
Erma juga memaparkan sejumlah inovasi layanan yang sudah berjalan di Disdukcapil, di antaranya sistem antrean online dan PIONIR (Pelayanan Online dari Rumah Sendiri). Melalui PIONIR, masyarakat dapat mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
“Pelayanan tercepat saat ini adalah pembuatan akta kematian. Jika persyaratan lengkap dan data sesuai, akta bisa selesai dalam satu hari. Begitu pula untuk akta kelahiran, selama tidak ada perubahan data yang perlu diverifikasi,” tambahnya.
Pemkot Pontianak berkomitmen mempertahankan capaian tersebut dengan terus memperbaiki sistem dan inovasi layanan, agar masyarakat mendapat pelayanan yang mudah, cepat, dan berkualitas. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Dana Bagi Hasil 2026 Capai Rp1,73 Triliun, Cek Rincian Uang Rakyat Kalbar |
![]() |
---|
Daftar 54 Madrasah Ibtidaiyah MI Negeri dan Swasta di Kabupaten Mempawah Tahun 2025 |
![]() |
---|
Angin Kencang Hantam Pontianak! Lapangan Futsal Rusak, BPBD & BMKG Keluarkan Peringatan! |
![]() |
---|
KRITIK Kinerja Kadis PUPR, AMCI Minta Langkah Kongkret Atasi Genangan dan Banjir di Pontianak |
![]() |
---|
Mayoritas Warga Tak Punya Sawah, Pemkab Sambas Gelar Pasar Murah di Bakau Jawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.