Polda Kalbar Ringkus 56 Tersangka Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin

Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan kasus yang diungkap terdiri dari 21 perkara minerba, 7 perkara migas, dan 1 perkara merkuri.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
OPERASI PETI - Kombes Pol Burhanudin saat memberikan keterangan pers terkait 56 tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama operasi kewilayahan PETI Kapuas 2025, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Jumat, 12 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar meringkus 56 tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama operasi kewilayahan “PETI Kapuas 2025”.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menjelaskan kasus yang diungkap terdiri dari 21 perkara minerba, 7 perkara migas, dan 1 perkara merkuri.

"Dari jumlah itu, 4 kasus ditangani Ditreskrimsus, 1 kasus oleh Ditpolairud, sementara 24 kasus lainnya ditangani jajaran Polres di wilayah Kalbar," kata Burhanuddin saat Konferensi Pers, di Mapolda Kalbar, pada Jumat, 12 September 2025 siang.

Burhanudin menuturkan, sebanyak 7 tersangka ditahan di Rutan Polda Kalbar, sedangkan 49 orang lainnya ditahan di Rutan Polres jajaran.

"Barang bukti yang diamankan meliputi 3 unit excavator, 2 keping emas, 4 biji emas, 208 gram pasir emas, 2 kilogram merkuri, 7 mobil, 2 sepeda motor, ribuan liter BBM, serta peralatan penambangan," jelasnya.

Burhanudin menyebut para tersangka melakukan penambangan emas secara tradisional maupun menggunakan alat berat, lalu hasil tambangnya dijual ke pengepul.

"Sebagian pelaku juga membeli emas dari penambang tanpa izin untuk kemudian dilebur dan diperdagangkan," katanya.

Baca juga: Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI Selama Operasi Kapuas

Lebih lanjut, Burhanudin mengungkapkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Seluruh barang bukti emas ditimbang dengan melibatkan pihak Pegadaian untuk memastikan kadar dan jumlah, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved