Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Pengawasan dan Pendampingan JDIH

Seluruh indikator dibahas secara rinci untuk memastikan kelengkapan data dukung pada penilaian tahun 2025.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
MENERIMA KUNJUNGAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan koordinasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terkait Penilaian e-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024.  
Ringkasan Berita:
  • Pemda Sambas melakukan konsultasi terkait hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-report.jdihn.go.id.
  • Penguatan JDIH merupakan bagian dari upaya reformasi penyelenggaraan dokumentasi hukum.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan koordinasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas terkait Penilaian e-Report Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2024. 

Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej, dan dipimpin Kepala Bagian Hukum Pemda Sambas, Erwanto,  bersama Analis Hukum Ahli Muda, Haziri, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jamain, Koordinasi ini diterima oleh Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (6/11).

Dalam agenda tersebut, Pemda Sambas melakukan konsultasi terkait hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH melalui aplikasi e-report.jdihn.go.id.

Penilaian dilakukan berdasarkan tujuh aspek utama, yaitu organisasi, SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan JDIH.

Setiap aspek memiliki indikator penilaian yang wajib dipenuhi sebagai bentuk pemantauan dan pembinaan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.

Baca juga: Kemenkum Kalbar dan Universitas OSO Pontianak Perkuat Sinergi Pelindungan KI di Lingkungan Akademik

Tim JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan pendampingan teknis mengenai mekanisme penginputan data, batas waktu pelaporan, serta pentingnya pembaruan dan sinkronisasi dokumen hukum daerah yang diunggah pada website resmi JDIH Kabupaten Sambas agar sesuai dengan portal JDIHN nasional.

Seluruh indikator dibahas secara rinci untuk memastikan kelengkapan data dukung pada penilaian tahun 2025.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan JDIH merupakan bagian dari upaya reformasi penyelenggaraan dokumentasi hukum.

“Pengelolaan JDIH bukan sekadar memenuhi penilaian, tetapi merupakan wujud keterbukaan informasi dan transparansi hukum kepada masyarakat. Kami mendorong setiap daerah untuk memastikan dokumen hukum tersedia, akurat, dan mudah diakses. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan daya guna JDIH,” ujar Jonny.

Sebagai tindak lanjut, Pemda Sambas akan melengkapi dan memperbarui data dukung pada aplikasi e-Report sehingga diharapkan penilaian JDIH tahun 2025 semakin optimal dan menggambarkan tata kelola dokumentasi hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved