Kemenkum Kalbar dan Universitas OSO Pontianak Perkuat Sinergi Pelindungan KI di Lingkungan Akademik

Hak cipta memang timbul otomatis sejak karya diwujudkan, namun perlindungan hukum penuh baru berlaku setelah karya tersebut dicatatkan secara resmi

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
AUDIENSI - Kanwil Kemenkum Kalbar melaksanakan Audiensi Pelindungan, Pemanfaatan, dan Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Civitas Akademika Universitas OSO Pontianak. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Rektorat Universitas OSO Pontianak, Selasa (5/11), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, beserta tim dari Bidang Pelayanan KI dan Helpdesk Layanan KI. 

Ringkasan Berita:
  • Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi kelembagaan antara pemerintah dan perguruan tinggi guna mengoptimalkan pendaftaran kekayaan intelektual sebagai upaya mendukung riset dan inovasi kampus.
  • Audiensi ini menghasilkan sejumlah kesepahaman strategis, di antaranya adalah pembentukan Sentra KI Universitas OSO Pontianak bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kalbar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kanwil Kemenkum Kalbar melaksanakan Audiensi Pelindungan, Pemanfaatan, dan Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Civitas Akademika Universitas OSO Pontianak

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Rektorat Universitas OSO Pontianak, Selasa (5/11), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, beserta tim dari Bidang Pelayanan KI dan Helpdesk Layanan KI.

Kedatangan rombongan Kanwil Kemenkum Kalbar disambut hangat oleh Wakil Rektor II Universitas OSO, Heryanto, bersama Dekan Fakultas Hukum, Ketua LPPM, serta civitas akademika.

Audiensi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi kelembagaan antara pemerintah dan perguruan tinggi guna mengoptimalkan pendaftaran kekayaan intelektual sebagai upaya mendukung riset dan inovasi kampus.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya kesadaran hukum dan pelindungan hasil karya di lingkungan akademik. 

Ia menjelaskan bahwa kekayaan intelektual mencakup berbagai bentuk seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hingga KI komunal.

“Hak cipta memang timbul otomatis sejak karya diwujudkan, namun perlindungan hukum penuh baru berlaku setelah karya tersebut dicatatkan secara resmi,” jelas Jonny.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Tegaskan Pada MPDN KKR, Pentingnya Kepatuhan dan Tertib Administrasi

Ia juga menambahkan bahwa kini proses pencatatan dapat dilakukan dengan cepat melalui sistem digital DJKI, bahkan sertifikat dapat terbit hanya dalam waktu lima hingga sepuluh menit.

Sementara itu, Farida Wahid menekankan bahwa tahun 2025 telah ditetapkan oleh DJKI sebagai Tahun Pencatatan Hak Cipta dan Desain Industri.

Ia mengungkapkan, partisipasi perguruan tinggi di Kalimantan Barat dalam pencatatan hak cipta masih relatif rendah.

Oleh karena itu, universitas diharapkan dapat berperan aktif dalam mendorong pencatatan karya ilmiah, buku ajar, modul, serta hasil penelitian dosen dan mahasiswa.

“Proses pendaftaran hak cipta kini sangat mudah, cukup melampirkan KTP, NPWP, dan naskah karya ilmiah. Kami juga mendorong Universitas OSO untuk menunjuk PIC KI agar koordinasi dengan Kanwil dapat berjalan efektif,” ujar Farida.

Dari pihak universitas, Heryanto menjelaskan bahwa Universitas OSO berdiri sejak tahun 2020 dan saat ini memiliki lima program studi Manajemen, Hukum, Biologi, Kimia, dan Ilmu Kelautan dengan total sekitar 450 mahasiswa.

Hingga kini, universitas telah mencatatkan satu inovasi mahasiswa sebagai paten sederhana dan sekitar 50 karya sebagai hak cipta.

Aktris, selaku Dekan Fakultas Hukum, menuturkan bahwa meski universitas belum memiliki Sentra KI, pihaknya berencana memberdayakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) sebagai unit pengelola awal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved