Penyelundupan Miras Malaysia
Deretan Kasus Minol Ilegal di Kalbar Sejak Tahun 2022 - 2023
Total 10.086 Botol Miras dengan kadar alkohol tinggi atau miras golongan C diamankan dari tiga tempat di wilayah Kalimantan Barat.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
Dalam konferensi pers di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak jalan Kom Yos Soedarso Pontianak, Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto menyampaikan bahwa sebelumnya pihak angkatan laut dan Bea Cukai mendeteksi kapal yang diduga membawa minuman keras tersebut dari perairan Singapura ke Indonesia.
Kemudian, setelah pemantau beberapa hari pihaknya kehilangan sinyal dari kapal tersebut karena AIS kapal tersebut dimatikan.
Selanjutnya tim dari TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai melakukan patroli di wilayah pesisir Kalbar.
Hingga akhirnya pada 4 Juli 2022 sore pihaknya bersama tim gabungan mendapati adanya ribuan botol miras tersebut di pantai Kuala Mempawah, kemudian membawa barang - barang ilegal itu ke Mako Lantamal XII untuk ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Kalimantan Barat.
"Dari hasil pendataan jumlah minum keras yang diamankan berjumlah 12.562 botol dan rokok berjumlah 49.000 ribu bungkus," ungkap Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto.
Kemudian, pada 26 Juni 2022, Tim Fleet One Quik Response Lantamal XII Pontianak bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat juga berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan miras ilegal dari perbatasan Indonesia - Malaysia.
Ribuan miras ilegal dengan kadar alkohol 40% diamankan dari 2 truk dan satu konteiner.
Saat itu Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono dalam konfrensi pers di Satrol Lantamal XII Pontianak menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergitas antara TNI Angkatan laut bersama Bea Cukai.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakasal turut didampingi oleh Pangkoarmada 1, Danlantamal XII, Aslog Kasal, serta dari berbagai Bea Cukai.
Ia menyampaikan, tim gabungan mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dari hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, tim pada tanggal 26 juni 2022 berhasil menghentikan tiga truk tersebut saat melintas di kawasan Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Saat itu tim mengamankan 3 orang supir yang saat ini di amankan oleh Bea Cukai Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.
Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menyampaikan dari hasil pemeriksaan direncanakan ribuan miras ilegal tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Modus pengiriman Miras ini pun dijelaskannya menggunakan modus pemindahan berulang, pertama dari Perbatasan dimasukkan ke gudang - gudang, kemudian dari gudang diangkut ke Truk menuju kabupaten Mempawah, disana miras itu dibuat kembali ke konteiner.
Dari pemeriksaan, miras ilegal berbagai merek ini berjumlah 13.260 botol dengan harga per botol sangat bervariasi, dari mulai ratusan ribu hingga ada yang menyentuh 6 juta rupiah per botol, dengan total nilai mencapai hampir 10 milyar.
Ada Macalan hingga Balvenie di Daftar Miras yang Nyaris Diseludupkan ke Jakarta Lewat Pontianak |
![]() |
---|
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 22.366 Minol Ilegal Tujuan Jakarta |
![]() |
---|
Amankan 22 Ribu Botol Miras Ilegal, Polisi Ungkap Modus Pelaku Selundupkan Dari Malaysia |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Polda Kalbar Ungkap Penyelundupan Miras dari Malaysia Bermoduskan Dokumen Kelapa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.